Selasa, 19 Mei 2026

Penemuan Mayat

Viral Usai Ditangkap, Gepal Akui Cekik dan Bawa Kabur Hp Korban

Setelah tertangkap, beredar video pengakuan Hasbullah alias Ulla alias Gepal membunuh Hetni gadis belia asal Mamasa dengan cara mencekik.

Tayang:
Penulis: Zuhaji | Editor: Habluddin Hambali
zoom-inlihat foto Viral Usai Ditangkap, Gepal Akui Cekik dan Bawa Kabur Hp Korban
Tangkapan layar
Gepal pelaku pembunuhan terhadap gadis mamasa ditangkap di Balikpapan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Setelah tertangkap, beredar video pengakuan Hasbullah alias Ulla alias Gepal membunuh Hetni gadis belia asal Mamasa dengan cara mencekik.

"Satu kali," kata Gepal dalam video yang viral di sosial media, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, diketahui Gepal juga mengambil telepon genggam sang kekasih meski telah dibunuhnya.

Namun, pemuda yang berdomisili di Desa Lebbeng, Kecamatan Kalukku, Mamuju itu justru mengaku handphone tersebut tertinggal di mobilnya.

"Iya iya iya, ketinggalan di mobil," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, saat diamankan pelaku mengenakan baju berwarna kuning dengan setelan celana pendek, dan sepatu sneaker hitam.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan Gepal mengaku kesal lantaran korban tidak mau diantar pulang.

"Dia datang ke rumah saudaranya, menyampaikan bahwa dia sudah membunuh pacarnya lalu dibuang di sungai," ungkapnya.

Kemudian, pelaku meminta disiapkan uang sekira Rp2-3 juta kepada saudara itu untuk melarikan diri.

"Informasi itu kita dalami, kita kejar ke Lebbeng, sudah bergerak ke Pare-pare untuk menyebrang ke Balikpapan," jelas Kombes Iskandar.

Ditanyak terkait dugaan tindakan kekerasan seksual, dirinya menyebutkan pihak kepolisian masih terus bekerja mendalami kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, Gepal dikenakan pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Makanya untuk sementara kita terapkan pasal itu dulu," singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved