Selasa, 19 Mei 2026

Calon Bawaslu Kabupaten

Timsel Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu di 5 Kabupaten

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), memperpanjang masa pendaftaran anggota Bawaslu se Sulbar.

Tayang:
Penulis: Abd Rahman | Editor: Habluddin Hambali
zoom-inlihat foto Timsel Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu di 5 Kabupaten
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Ketua Tim Seleksi (Timsel) S Muchtadin Al Attas saat berada di sekretariatnya Jl Ahmad Yani, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), memperpanjang masa pendaftaran anggota Bawaslu se Sulbar.

Masa perpanjangan dibuka mulai tanggal 13 sampai 21 Juni 2023.

Sebelum masa perpanjangan, pendaftar berjumlah 256 orang, laki-laki 220 orang dan 36 pendaftar perempuan.

Pendaftaran dibuka ada lima kabupaten yaitu, Mamasa, Polewali Mandar (Polman), Majene, dan Kabupaten Pasangkayu.

Ketua Timsel Bawaslu Sulbar S Muchtadin Al Attas mengatakan, sejak dibuka masa perpanjangan pendaftaran belum ada yang masuk mendaftar.

"Hari ini kami belum mendapat informasi pendaftar baru untuk hari ini," ungkap Muctadin saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, pendaftar akan bertambah di masa perpanjangan ini. Namun hari ini baru dibuka pendaftaran sehingga belum ada informasi nama-nama pendaftar baru.

Sebelumnya, Pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten terus berlangsung sampai tanggal 7 Juni 2023 mendatang.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) S Muchtadin Al Attas, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/6/2023).

"Kalau yang mendaftar sudah ada 16 orang tersebar disemua kabupaten kecuali Mamasa masih kosong," kata Muchtadin.

Proses pendaftaran masih berlangsung hingga saat ini.

Dari 16 pendaftar calon anggota Bawaslu Kabupaten dua di antaranya perempuan.

"Kalau kuota perempuan baru dua pendaftar satu di Kabupaten Mateng dan satunya dari Pasangkayu," bebernya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved