Polisi Bawa Sabu

Anggota Polsek Binuang Bripda Herman Ali Ditangkap Bawa Sabu 2 Kilogram, Segera di PTDH

Bripda Herman Ali (30) anggota Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar (Polman) akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua pekan kedepan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Ist
Ilustrasi polisi Polres Polman terlibat kasus narkoba.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Bripda Herman Ali (30) anggota Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar (Polman) akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua pekan kedepan.

Proses PTDH pun akan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan.

Ia ditangkap oleh Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, pada Senin (5/6/2023) lalu.

Informasi dihimpun ia membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram (kg) dari Kalimantan.

Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono mengatakan prose PTDH akan berlangsung dua pekan kedepan.

"Rencananya kita akan meminjam ruangan di Mapolda Sulsel untuk proses PTDH pada dua pekan kedepan ini,"terang AKBP Agung Budi Leksono kepada wartwan, Senin (12/6/2023).

Ia menjelaskan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Sanksi yang diterima tersebut kata Agung agar yang bersangkutan mendapat ganjaran setimpal.

Ia menegaskan siapapun oknum polisi yang terlibat dalam pelanggaran berat akan diproses secar tegas.

Tidak hanya PTDH, juga akan diproses secara pidana atau hukuman penjara.

"Yang makai saja dipecat, apalagi yang terjadi pada kasus ini, seluruh jajaran anggota harus dijadikan pembelajaran," ungkapnya.

Meski begitu, ia belum merincikan pidana yang akan didapatkan oleh oknum polisi tersebut.

Lantaran pidananya akan di proses langsung oleh Polda Sulsel.

Agung Budi Leksono tak menepis bahwa anggotanya yang terlibat merupakan pengusaha itik di Desa Kuajang.

"Namanya tidak mensyukuri nikmat Allah, masih main-main begitu, harusnya menjadi contoh di masyarakat," ujarnya.

Agung mengingatkan untuk seluruh jajaran Polres Polman agar tidak main-main dengan barang haram.

Sebelumnya diberitakan, oknum polisi tersebut sempat izin pada tanggal 17-19 Mei 2023 dengan alasan ingin menghadiri hajatan saudaranya.

"Makanya, kita cek kapolseknya kok bisa izin, dan izin sampai kapan dan bisa terlibat," jelas Kapolres Polman, AKBP Agung kepada Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (6/6/2023) kemarin.

Berdasarkan keterangannya, kapolsek telah memberikan izin resmi Briptu HA pada tanggal 17-19 Mei 2023 dengan alasan ingin menghadiri hajatan saudaranya.

"Adiknya di Kabupaten Pinrang menikah, disuruh masuk sama kapolseknya, sudah lama kok gak nongol-nongol," ungkapnya.

Saat dicek kebenarannya, Polres Polman lantas memproses lebih dulu oknum bersangkutan yang sudah diamankan di Kota Pare-pare.

"Begitu pemberkasan, langsung kita kode etiknya dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas AKBP Agung.

Kata dia, hal tersebut dilakukan sebagai efek jerah bagi anggota personel Polres Polman lainnya.

Dirinya enggan kecolongan, dan langsung mengambil tindakan tegas.

"Jangan main-main dengan narkotika, siapapun yang bermain saya pecat," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved