Pemilu 2024

Soal Bacaleg Ganda, Ketua Bawaslu Sulbar: Sudah Pasti Belum Memenuhi Syarat

Pada proses tahapan pemilu, diketahui tidak sedikit bakal calon anggota legislatif yang mendaftar lebih dari satu partai.

Penulis: Zuhaji | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Zuhaji
Ketua Komisioner Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Sulbar, Jl KS Tubun, Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (28/9/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pada proses tahapan pemilu, diketahui tidak sedikit bakal calon anggota legislatif yang mendaftar lebih dari satu partai.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), Fitrinela Patonangi mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hal tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Di PKPU dinyatakan BMS, jadi nanti partai lakukan perbaikan," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (8/6/2023).

Kata dia, setelah berita acara (BA) Verifikasi Administrasi (Vermin) disampaikan KPU ke partai politik, ada dua cara yang bisa dilakukan jika terdapat kegandaan.

"Pertama, parpol bisa mengganti bakal calon dengan menyerahkan dokumen baru," jelasnya.

Lanjut Fitri, parpol juga bisa mengajukan kembali bakal calon bersangkutan dengan beberapa ketentuan.

Parpol harus menyertakan surat pernyataan orang yang dimaksud ganda untuk memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu dapil, dan parpol yang mencalonkan.

"Harus dilengkapi parpol, jika tidak maka pasti BMS," singkatnya.

Sebelum diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar masih melakukan proses verifikasi berkas bakal calon DPD RI maupun DPRD provinsi, hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Dalam hasil sementara vermin pendaftar, terdapat sejumlah nama berada di dua parpol berbeda 

"Ada beberapa ditemukan dalam verifikasi berkasnya seperti data ganda, ada juga caleg terdaftar di dua parpol," kata Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar, saat ditemui di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Selasa (6/6/2023).

Kata dia, data temuan ini akan dibuka setelah berakhirnya masa verifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian akan diserahkan ke partai politik masing-masing untuk diperbaiki.

"Proses, perbaikan berkas akan dimulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023," singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved