Korupsi Perumda Sebuku

Kejati Sulbar Selidiki Penyalahgunaan Dana PI Perumda Sebuku Energi Malaqbi

Kejati Sulbar menyebut kasus tersebut ada keterkaitan dengan pihak lain dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Thamzil Thahir
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atau Kajati Sulbar di Jl RE Martadinata, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) lakukan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi (SEM).

"Memang betul, saat ini masih kami lidik," ungkap Asisten Intel Kejati Sulbar, Dharma Bella saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Senin (5/6/2023).

Kata dia, tim kejaksaan saat ini terkendala persoalan data dan pihak-pihak terkait lainnya.

Kejati Sulbar menyebut kasus tersebut ada keterkaitan dengan pihak lain dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Kita harus urut dari atas, berapa sih sebenarnya," jelasnya.

Pihaknya menilai, ada keanehan dalam kegiatan yang dilakukan tidak ada rencana kerja.

"Biasalah perusahaan itukan bagaimana, kan perusahaan harus ada rencana kerja, rencana bisnis, dia harus buat laporan tahunan, Perumda SEM ini dibentuk sejak 2018," tegasnya.

Dia menambahkan, di tahun 2023, dana PI mengalir sebesar 10 persen dengan rincian Majene 2,5 persen, Mamuju 2,5 persen, dan Kalsel 5 persen.

"Kita belum dapat bentuk PMH (Perbuatan Melawan Hukum), karena kita masih susur dulu aturannya,"

"Setelah kita klarifikasi, memang belum sempat ditandatangani," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Mamuju soroti dana participating interest sebesar 10 persen yang dikelola Perumda SEM.

Ketua IPMAPUS Mamuju, Akbar menduga dana tersebut sudah digunakan sebagian.

"Kemungkinan, digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan para dewan pengawas dan direksi," tegas Akbar saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Jumat (2/6/2023).

Hal tersebut dikatakannya berdasarkan hasil audit Badan Pengelola Keuangan (BPK) Sulawesi Barat (Sulbar) pada 13 Januari 2023, dengan jumlah Rp 4.668.536.928,00

Selain itu, Akbar mengatakan besaran perhitungan gaji dan tunjangan dewan pengawas serta direksi yang dilakukan Perumda SEM belum didukung dengan kebijakan pemerintah daerah.

"Tidak ada surat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, tentang besaran penghasilan dewan pengawas dan direksi," singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved