Kamis, 23 April 2026

Opini

Kolaborasi Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu

Olehnya pemilu meski diselenggarakan secara adil dan jujur agar dapat mewujudkan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Kolaborasi Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu
ist/tribun-sulbar.com
Wakil Ketua II PC. Fatayat NU Polman dan Kordinator Divisi Pendidikan dan Riset LIAR Sulbar, Nurwahida 

Oleh: Nurwahida
(Wakil Ketua II PC. Fatayat NU Polman dan
Kordinator Divisi Pendidikan dan Riset LIAR Sulbar)

INDONESIA merupakan negara demokrasi, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Menandakan, bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.

Pemilu merupakan bentuk paling nyata dari kedaulatan rakyat dan wujud nyata keterlibatan rakyat dalam negara.

Olehnya pemilu meski diselenggarakan secara adil dan jujur agar dapat mewujudkan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sebagaimna yang diamanatakan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggaraan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain itu penyelenggaraanya juga harus memenuhi prinsip: Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Namun pertanyaannya, apakah penyelenggaraan pemilu telah berlangsung demikian? Fakta lapangan menampakkan hal berbeda.

Banyak pelanggaran politik yang terjadi. Maraknya money politik telah menjadi rahasia umum sepanjang pemilu, namun sulit terungkap karena pemberi dan penerima uang sama-sama cari aman.

Sementara saksi mata seringkali takut melapor dan mimilih bungkam.

Dalam kondisi ini masyarakat paham bahwa money politic adalah sebuah pelanggaran. Tapi, mereka memiliki persepsi, dari pada tidak mendapat sama sekali dari calon, lebih baik uangnya diterima dari awal.

Saat para calon terpilih, belum tentu mereka datang untuk memberi bantuan. Ada juga masyarakat yang beranggapan bahwa setelah mereka terpilih, mereka juga tidak menjadi wakilnya dalam menyuarakan persoalan-persoalan yang mereka hadapi.

Namun ada juga kasus money politic yang berhasil dipidanakan. Seperti yang dilansir dari makassar.tribunnews.com bahwa pada Pilkada Gubernur dan Bupati di Mamasa, sejumlah pelaku money politik telah kedapatan dan akhirnya berujung pada tindak pidana.

Politik uang terkadang juga disiasati oleh tim sukses. Mereka tidak mau terlibat secara langsung tapi menggunakan perantara, masyarakat yang namanya tidak tercantum dalam SK pengurus partai atau tim sukses.

Sehingga saat dilaporkan, kasus tersebut tidak dapat diproses karena yang membagikan uang tidak ada dalam SK sebagai tim sukses.

Kemerdekaan dalam menggunakan hak suara juga menjadi persoalan. Hubungan emosional dengan calon, tekanan struktural dari atasan, dan tekanan psikologi dari tuan tanah menjadi hal yang mempengaruhi masyarakat tidak kuasa menentukan pilihan.

Sehingga mereka memilih bukan atas pertimbangan layak tidaknya calon yang dipilih, tapi karena tekanan atau situasi yang tidak memungkinkan mereka memilih sesuai pilihan hati.

Bawaslu telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah atau menindak pelanggaran, namun dilemahkan oleh sistem yang ada.

Jika ada temuan, harus ada kesepakatan atau keputusan bersama dari Gakkumdu. Jika salah satu menolak, maka kasus itu tidak dapat diteruskan meski ada bukti.

Sistem ini dianggap melemahkan dalam mengungkap atau menindak dugaan pelanggaran pemilu.

Seperti beberapa dugaan pelanggaran yang dilansir dari makassar.tribunnews.com di tahun 2019 bahwa Wakil Gubernur dan beberapa Bupati di Sulawesi Barat, dugaan pelanggaran atas rekaman vidio yang menyebutkan bahwa “Saya Bupati Se Sulawesi Barat dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat mendukung Jokowi 2 periode”.

Namun kasus ini tidak sampai pada tahap penyidikan karena dianggap bukti rekaman vidio diragukan keasliannya.

Banyaknya dugaan kampanye di luar jadwal oleh beberapa calon dalam bentuk iklan kampanye.

Kasus ini hanya sampai di pembahasan kedua, tidak sampai di tahap penyidikan karena menurut kepolisian dan kejaksaan, menurut pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak terpenuhi.

Adanya dugaan keterlibatan salah satu kepala Desa di Polewali Mandar, dalam pembagian kartu nama, kalender dan sarung dari calon anggota DPR RI, namun kasus ini juga berhenti di tahap kedua, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena menurut Kejaksaan Negeri Kabupaten Polewali Mandar, unsur Pasal tindak pidana pemilu tidak terpenuhi.

Pelanggaran lain, kampanye yang dilakukan caleg semestinya memberikan pendidikan politik pada masyarakat, namun fakta yang ada, banyak calon justru menjelek-jelekkan sesama calon.

Dalam aturan kampanye, mereka sebaiknya menyampaikan visi misi bagaimana bagaimana kesejahteraan dan kemajuan daerah ke depan, tapi faktanya beberapa caleg justru saling menjatuhkan.

Bagaimana kemudian peristiwa ini harus dihindari? kesadaran pemilih, harus dibangun, pentingnya partisipasi masyarakat, keterbukaan, dan perlindungan terhadap pemilih agar mereka tidak takut melapor.

Kesadaran semua calon, dan para elit politik juga mesti dibangun agar menjalankan sistem demokrasi yang sehat dan tidak menghalalkan berbagai cara dalam meraih kekuasaan. Semua itu tak lepas dari sikap, karakter dan moralitas yang dimiliki.

Olehnya penting adanya sentuhan kesadaran kepada berbagai pihak yang terlibat dalam roda demokrasi khususnya dalam penyelenggaraan pemilu.

Olehnya penulis menganggap penting, Penyelenggara Pemilu membangun strategi dan kolaborasi dengan pihak yang dianggap mampu membangun kesadaran dan moralitas para pemilih maupun peserta pemilu.

Dengan banyaknya kasus-kasus pelanggaran, fungsi dan peran para tokoh atau Kiai kampung dianggap penting dalam hal ini.
Karena Kiai dianggap adalah sosok yang karismatik, teladan, berwibawa, mampu memberikan pengaruh, sosok yang terpandang di mata masyarakat, dan memilki pemahaman nilai-nilai agama yang kuat.

Sosok Kiai dikenal ‘alim (berlimu) dan cenderng mempunyai moralitas yang baik. Dengan adanya pandangan Kiai terhadap momentum pemilu atau persoalan pelanggaran pemilu, diharapkan mampu mencegah, menetralisir, dan meminimalisir soal pelanggaran yang marak terjadi. Sehingga terciptanya proses demokrasi yang lebih baik dan lebih berintegritas.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved