Senin, 13 April 2026

Pemilu 2024

Kades di Majene Ramai-ramai Ajukan Pengunduran Diri, Daftar Bacaleg Pemilu 2024

Kepala desa (Kades) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ramai-ramai ingin mengundurkan diri dari jabatannya.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Habluddin Hambali
zoom-inlihat foto Kades di Majene Ramai-ramai Ajukan Pengunduran Diri, Daftar Bacaleg Pemilu 2024
Tribun Sulbar / Hasan
Suasana di Kantor KPU Majene di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar.(Hasan) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kepala desa (Kades) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ramai-ramai ingin mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasalnya, mereka ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024 mendatang .

"Sudah ada tiga yang menyampaikan kepada kami , siap mengundurkan diri sebagai kepala desa," kata  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, Sudirman kepada tribun, Minggu (21/5/2023).

Informasi diperoleh tribun, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg.

Diantaranya, Kepala daerah Wakil kepala daerah, Aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sementara Komisioner Bawaslu Majene , Indriana Mustafa membenarkan adanya sejumlah kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD.

"Dari hasil pengawasan kami saat penyerahan dokumen bakal calon di kpu, kami menemukan bacalon dari unsur aparat desa dan ASN," ujarnya.

"Dan saat ini kami sementara melakukan penelusuran bukti baik terhadap dokumen bacalon maupun ke instansi yang berwenang," lanjut Indriana.

Untuk memastikan pencalonan  ASN dan kepala desa, Bawaslu akan bersurat ke kpu terkait dokumen bacalon.

" Kalau sampai saat ini  pendaftaran atau pengajuan dokumen bacalon ke kpu belum ada yang perlu di rekomendasikan, karna masih dalam tahap pengajuan dokumen dan belum masuk tahapan vermin dan masih panjang tahapannya," sebutnya.(san)

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved