Pileg 2024

Partai Buruh dan Garuda Tidak Daftarkan Caleg ke KPU Pasangkayu

Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, tercatat ada dua partai yang tidak mengajukan Bacaleg.

|
Penulis: Jufriadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Egi Sugianto
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad, saat menerima pengajuan Bacaleg di kantor KPU Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pasangkayu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu baru saja selesai melaksanakan tahapan pendaftaran pengajuan Bacaleg.

Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, tercatat ada dua partai yang tidak mengajukan Bacaleg.

Kedua partai tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Garuda.

Menurut Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad kedua partai tersebut, tadinya sempat datang ke kantor KPU sebelum memasuki deadline waktu yang ditentukan.

"Tapi, kita tunggu konfirmasi kelengkapan berkas Bacalegnya hingga pukul 23.59 WITA, itu tidak dilakukan," ucapnya di kantor KPU Pasangkayu, Senin (15/5/2023).

Untuk itu, jelas Syahran Ahmad, maka KPU Pasangkayu hanya menerima 16 Parpol yang melengkapi berkas Bacaleg dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024.

Dikatakan, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) adalah partai penutup yang mengajukan Bacalegnya selama proses tahapan pendaftaran pengajuan Bacaleg di KPU Pasangkayu.

"Partai Gelora menjadi partai terakhir yang mendaftar," sebutnya.

Berikut daftar Partai tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang dimulai Tgl 1 Mei sampai 14 Mei 2024 :

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Jumlah Caleg : 25 Org
Dapil 1 : 9 Org 
Dapil 2 : 5 Org
Dapil 3 : 5 Org
Dapil 4 : 6 Org

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Jumlah Caleg : 25 Org
Dapil 1 : 9 Org 
Dapil 2 : 5 Org
Dapil 3 : 5 Org
Dapil 4 : 6 Org

3. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).
Jumlah Caleg : 25 Org
Dapil 1 : 9 Org 
Dapil 2 : 5 Org
Dapil 3 : 5 Org
Dapil 4 : 6 Org

4. Partai Amanat Nasional (PAN).
Jumlah Caleg : 25 Org
Dapil 1 : 9 Org 
Dapil 2 : 5 Org
Dapil 3 : 5 Org
Dapil 4 : 6 Org

5. Partai Demokrat (DEMOKRAT).
Jumlah Caleg : 25 Org
Dapil 1 : 9 Org 
Dapil 2 : 5 Org
Dapil 3 : 5 Org
Dapil 4 : 6 Org

6. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).
Jumlah Caleg : 25 Org
Dapil 1 : 9 Org 
Dapil 2 : 5 Org
Dapil 3 : 5 Org
Dapil 4 : 6 Org

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved