Pemilu 2024

3 Eks Napi Koruptor Ambil Suket Pernah Dipidana di Lapas Polewali untuk Nyaleg, Siapa Mereka?

Ia mengatakan kelima bacaleg tersebut berasal dari kabupaten yang berbeda di Sulbar.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Abdul Waris saat ditemui di ruangan kerjanya, Lapas Kelas II B Polman, Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata, Senin (15/5/2023). Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Lima Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah mengurus surat keterangan pernah terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Polewali Mandar (Polman).

Kelima bacaleg itu tercatat pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus berbeda.

Kepala Lapas Polman, Abdul Waris mengatakan tiga diantara bacaleg tersebut tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kelima bacaleg ini semuanya sudah dikasi surat keterangan pernah terpidana, tiga kasus korupsi," ujar Abdul Waris saat ditemui di ruangannya, Senin (15/5/2023).

Dijelaskan dua diantara bacaleg tersebut, terpidana kasus ketertiban umum (tibum).

Ia mengatakan kelima bacaleg tersebut berasal dari kabupaten yang berbeda di Sulbar.

Kelimanya sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Polman, Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata.

"Surat keterangan itu sebagai syarat bakal calon anggota DPRD provinsi dan kota di Sulbar ini," ungkapnya.

Berikut lima bacaleg yang mengambil surat keterangan pernah terpidana di Lapas Kelas II B Polman.

- Amir Hamzah Ambo Jiwa, kasus Tipikor.

- Hajja Sitti Nurlia Makkarumpa, kasus Tipikor.

- Andi Baharuddin Pattajangi, Kasus Tipikor.

- Muchsin F. kasus ketertiban umum (tibun).

- Lukman R.kasus ketertiban umum (tibum).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved