Pileg 2024

4 Caleg Mamuju Terkait Korupsi, Polisi Tetap Terbitkan SKCK 

SKCK bacaleg kabupaten/kota diterbitkan dengan deskripsi pernah tidaknya atau sedang tersangkut kasus pidana.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kantor pelayanan SKCK Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (14/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Selama tahapan Pemilu 2024, sejumlah Bakal calon legislatif (Bacaleg) wajib melengkapi persyaratan salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, IPDA Herman Basir menuturkan SKCK bacaleg kabupaten/kota diterbitkan dengan deskripsi pernah tidaknya atau sedang tersangkut kasus pidana.

"Tidak hanya itu, calon pegawai negeri, Polri, TNI, pejabat publik, dan yang hendak melanjutkan sekolah juga sama," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (14/5/2023).

Hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia (RI), nomor 18 Tahun 2014, tentang tata cara penerbitan SKCK terkait kewenangan penerbitan di tingkat Polres.

Apabila bacaleg memiliki catatan kriminal, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, guna memastikan kelanjutan proses hukum si pemohon.

"Iya, kita masukan yang bersangkutan pernah dihukum dengan tindak pidana apa, amar putusannya apa, pasal berapa dan pelanggarannya apa," paparnya.

Kata dia, sejauh ini sudah ratusan pengajuan SKCK untuk keperluan pendaftaran caleg sudah diterbitkan Polresta Mamuju.

"Untuk rincian jumlahnya, kami masih harus menghitung kembali detailnya. Sebab, saat registrasi tidak ada yang dibedakan," sebut IPDA Herman.

Meski demikian, dirinya mengungkapkan empat permohonan SKCK yang diterbitkan untuk keperluan pendaftaran caleg dengan catatan khusus.

Di antaranya masih dalam proses perkara, kaitannya dengan Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Perlu dikoordinasikan lagi dengan bagian terkait, karena bukan kewenangan saya," tutupnya.

Berdasarkan kalkulasi Tribun-Sulbar.com, total bacaleg Mamuju dari 18 partai peserta pemilu dikalikan dengan 30 jumlah alokasi kursi dari empat dapil, diperkirakan pemohon SKCK mencapai 540 orang, belum termasuk bacaleg domisili Mamuju yang maju di dapil berbeda untuk caleg provinsi. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved