Dukun Cabul

Kepala Lingkungan IV di Alu Nyambi Dukun Cabuli Anak SMP di Polman Terancam Penjara 15 Tahun

Dukun inisial T (60) diamankan polisi di Kecamatan Alu pada Rabu (11/5/2023) kemarin.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Polsek Alu
Terduga pelaku inisial T saat dijemput polisi di Kecamatan Alu, Polman, Sulbar, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menetapkan seorang dukun dari Kelurahan Petoosang, Kecamatan Alu sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur, Kamis (11/5/2023).

Dukun inisial T (60) diamankan polisi di Kecamatan Alu pada Rabu (11/5/2023) kemarin.

Ia diduga melakukan perbuatan tindak asusila terdapat anak dibawah umur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Dusun di Polman Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Pelajar Bermodus Dukun

Perbuatan itu ia lakukan terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Saat korban berniat untuk berobat terhadap pelaku, lantaran menderita sakit berkepanjangan.

Pelaku inisial T, kesehariannya dikenal sebagai dukun yang dapat mengobati pasien.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan pelaku saudah lama dikenal sebagai dukun.

Dia juga menjabat Kepala Lingkungan IV Kelurahan Petoosang, Dusun Alu Polman

Namun ia belum dapat memastikan, adanya korban lain atau lebih dari satu pasien yang menjadi korban tindak asusila.

Mulyono belum dapat memastikan adanya korban lain dari kasus perbuatan cabul tersebut.

Ia memastikan pelaku yang sudah jadi tersangka sudah lama dikenal sebagai dukun.

Pelaku pun disangkakan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak hukuman penjara 15 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved