Pemilu 2024
Sejumlah ASN dan Kades Aktif di Majene Dikabarkan Bakal Nyaleg di 2024, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Komisioner Bawaslu Majene, Muh Dardi mengingatkan kepada ASN ataupun kepala desa yang akan maju harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai caleg.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN - SULBAR.COM, MAJENE -- Awal Mei 2023 sejumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu akan mengajukan nama bakal calon legislatif yang akan ikut kontestasi pada ajang lima tahunan ini.
Sejumlah kalangan dikabarkan bakal maju menjadi bakal calon legislatif.
Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa diisukan akan meramaikan pileg 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Majene, Muh Dardi mengingatkan kepada ASN ataupun kepala desa yang akan maju harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai caleg.
"Intinya Ketika ada ASN dan kades yang akan mencalonkan diri maka harus berpedoman kepada aturan yang mengikat dan mengaturnya," ujar Dardi kepada tribun, Jumat (28/4/2023).
Aturan yang mengikat dimaksud Dardi adalah tertuang dalam peraturan KPU. Salah satu isinya menyatakan bakal calon legislatif harus mundur dari jabatannya sebagai ASN, kepala desa maupun kepala daerah.
Untuk mematuhi aturan ini, sebelum pendaftaran dimulai, Bawaslu sejak dini telah melakukan pengawasan pengajuan bakal Calon oleh parpol peserta pemilu di Majene, yang akan dimulai 1 Mei 2023.
Bawaslu Majene Intens Melakukan Koordinasi langsung dengan pihak KPU Majene terkait hal tersebut, Kemudian juga bersama jajaran Panwascam dan PKD intens sosialisasi terkait pencalonan tersebut kepada Masyarakat.
"Selain itu sebagai bentuk pencegahan Bawaslu, kami telah mengeluarkan himbauan kepada Bupati Majene sebagai Pembina kepegawaian kaitannya dengan adanya isu dan wacana beberapa ASN lingkup Pemda Majene akan Maju sebagai bacalon Legislatif nantinya," paparnya.
"Sehingga penting untuk kami ingatkan sejak awal hal hal yang harus dipatuhi oleh seorang ASN yang akan maju mencalonkan diri sebagai Caleg, agar tidak terjadi pelanggaran," lanjut Dardi
Bawaslu juga telah mengeluakan surat himbauan kepada kepala desa dan aparat desa melalui Dinas PMD Majene.
Hal ini dilakukan kata dia lantara berkembang juga wacana beberapa Kepala desa aktif dan aparat desa akan mencalonkan diri sebagai caleg.
"Semua ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu agar bantinya dalam proses pengajuan bakal calon yang akan diajukan oleh parpol sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," tuturnya.(san)
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.