Berita Polman

Pelajar SMP di Polman Trauma Usai Dirudapaksa Lima Pemuda Secara Bergantian

Kelima pelaku saat ini sudah diamankan polisi, tiga diantaranya status anak di bawah umur.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Ilustrasi pelajar di Polman jadi korban pelecehan seksual 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang gadis SMP inisial S (15) di Desa Mombi, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) jadi korban persetubuhan secara bergantian dari lima pria.

Gadis yang duduk di bangku kelas 2 SMP tersebut mengalami pendarahan dan trauma.

Ia disetubuhi lima pria dari Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu secara bergiliran di rumah kosong.

Kasus itu terungkap saat pihak keluarga korban curiga melihat tingkah laku korban berubah.

Korban trauma dan menyendiri di kamar usai mendapat perlakuan dari lima pria tersebut.

Kelima pelaku saat ini sudah diamankan polisi, tiga diantaranya status anak di bawah umur.

Sementara dua lainnya yang sudah dewasa menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Kamis (13/4/2023).

Adapun inisial pelaku ialah RT, EN dan Al semua di bawah umur, sementara UD dan ST sudah dewasa.

Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan, kelima pelaku melaksanakan aksinya secara bergiliran di rumah kosong.

"Sementara korban sempat trauma, kemarin dapat perawatan, sudah kita pulangkan, dia duduk di kelas dua SMP," ujar Ipda Mulyono kepada wartawan.

Ia menjelaskan awalnya salah satu pelaku sudah lama berkenalan dengan korban lewat Facebook.

Saat kejadian terjadi, korban meminta pelaku untuk menjemput di rumah keluarganya.

Dengan maksud ingin di antar pulang ke rumahnya di Desa Mombi Kecamatan Alu.

Namun pelaku, kata Mulyono merayu korban agar mampir di salah satu rumah temanya.

"Tiga pelaku lainya sudah menuggu di jembatan, saat korban datang lalu dirayu ke rumah kosong itu," lanjutnya.

Disebuah rumah salah satu pelaku yang kosong itulah, kata Mulyono, korban disetubuhi secara bergantian.

Rumah itu berada di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu.

Saat malam tiba, salah satu pelaku pun mengantar korban ke rumahnya di Desa Mombi.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada pukul 23.00 Wita, Minggu (26/3/2023) lalu, namun baru terungkap.

Mulyono mengatakan empat hari setelah kejadian, keluarga korban curiga melihat tingkah lakunya.

Bahkan korban sempat pendarahan dan akhirnya mengaku kepada pihak keluarga.

Salah satu keluarga korban akhirnya melapor ke polisi pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Polisi pun menjemput ke lima pelaku yang berada di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, saat ini menjalani pemeriksaan.

Kelima pelaku terancam dikenai hukuman 15 tahun penjara, pasal 81 ayat 1, tentang perlindungan anak.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved