Gadis 15 Tahun Dirudapaksa

KRONOLOGI Gadis 15 Tahun di Polman Dirudapaksa 5 Pemuda, Tiga Pelaku Masih Masih Usia 17 Tahun

Adapun inisial pelaku ialah RT, EN dan Al semua di bawah umur, sementara UD dan ST sudah dewasa.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Dua terduga pelaku pemerkosaan dari Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, yang sudah dewasa saat menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Polman, Kamis (13/4/2023). Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak lima pelaku rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Polewali mandar (Polman) sudah ditangkap personel Polres Polman.

Kelimanya ditangkap di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).

Ironisnya, dari lima pelaku, tiga di antaranya adalah remaja kategori di bawah umur usia 17 tahun, sementara dua pelaku lainnya berusia 20 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Pemuda di Polman Rudapaksa Gadis 15 Tahun Secara Bergantian Ditangkap Polisi

Adapun inisial pelaku ialah RT, EN dan Al semua di bawah umur, sementara UD dan ST sudah dewasa.

Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan, kelima pelaku melaksanakan aksinya secara bergiliran di rumah yang kosong.

Dengan tipuan rayuan agar korban mau mengikuti permintaan ke lima pelaku tersebut.

Awalnya, kata Ipda Mulyono satu orang pelaku sudah lama berkenalan dengan korban inisial S (15).

Saat korban hendak pulang ke rumahnya di Desa Mombi, Kecamatan Alu, ia meminta dijemput pelaku.

Salah satu pelaku pun menjemput, namun tidak dibawah pulang, melainkan ke rumah kosong.

"Tiga pelaku lainya sudah menuggu di jembatan, saat korban datang lalu dirayu ke rumah kosong itu," lanjutnya.

Disebuah rumah salah satu pelaku yang kosong itulah, kata Mulyono, korban disetubuhi secara bergantian.

Saat malam tiba, salah satu pelaku pun mengantar korban ke jalan dekat rumahnya.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada pukul 23.00 Wita, Minggu (26/3/2023) lalu, namun baru terungkap.

Mulyono mengatakan empat hari setelah kejadian, keluarga korban curiga melihat tingkah lakunya.

Bahkan korban sempat pendarahan dan akhirnya mengaku kepada pihak keluarga.

Salah satu keluarga korban akhirnya melapor ke polisi pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Polisi pun menjemput ke lima pelaku yang berada di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, saat ini menjalani pemeriksaan.

Kelima pelaku terancam dikenai hukuman 15 tahun penjara, pasal 81 ayat 1, tentang perlindungan anak.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved