Narkoba
Sembunyikan Sabu di Pembungkus Rokok, Warga Majene Ditangkap Polisi
Ketiga pelaku masing masing berinisial Y (22), S (34) dan AR (46).Mereka diamankan di lokasi berbeda.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Barang-bukti-berupa-narkoba-jenis-shabu-seberat-5063-gram.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Majene meringkus tiga pria ata kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri dalam jumpa persnya di Aula Mapolres, Senin (10/4/2023).
Ketiga pelaku masing masing berinisial Y (22), S (34) dan AR (46).
Mereka diamankan di lokasi berbeda.
Perwira dua bunga ini menyampaikan dari tiga pelaku, dua diantaranya adalah sudah masuk dalam daftar target operasi satuan narkoba Polres Majene.
"Inilah hasil pengungkapan kasus narkoba dalam kurung waktu 14 hari selama pelaksanaan operasi antik marano 2023,” kata AKBP Toni Sugadri dengan didampingi langsung kasat narkoba dan kasi humas.
Para terduga pelaku terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu.
Toni Sugadri menjelaskan kronologi kejadian berawal dari penangkapan Y pada hari Jumat (24/3/23) lalu di Depan SD 4 Tanjung Batu.
Y ditemukan membawa barang bukti narkoba jenis sabu berat kurang lebih 0,1565 gram.
Bahkan sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk petugas.
Dari penangkapan Y, Polres Majene berhasil meringkus pelaku lainnya berinisial S (34) dihari yang sama.
Lalu pada 30 Maret di lingkungan Pangali-ali, Polres Majene kembali mengamankan seorang pelaku berinial AR (46).
AR ditemukan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok marlboro. seberat 0,0765 gram.
Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka dijerat pasal 114 , 112, 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sesuai pasal tersebut, ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.