Pemilu 2024
7.462 Warga di Mamuju Terancam Kehilangan Hak Pilih Pemilu, Hamdan: Tolong Aktif Perekaman KTP-el
Soal potensi kehilangan hak pilih, hal tersebut dikatakan dapat dihindari, apalagi terjalin kerjasama yang baik warga dan Disdukcapil
Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 7.462 warga di Mamuju terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
hal ini diungkapkan Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, pada Rapat Pleno di Hotel Maleo, Rabu (5/4/2023).
Dalam rapat itu, KPU Mamuju telah menetapkan190.270 pemilih aktif, dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: 7.462 Warga Mamuju Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024, Kalukku Terbanyak
Ribuan warga yang terancam kehilangan hak pilihnya itu, karena mereka belum terekam KTP-el (KTP Elektronik), sehingga data kependudukannya tidak tercantum.
Maka untuk menjamin hak pilih bagi pemilih potensial non KTP-el, Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang meminta Disdukcapil Mamuju aktif memfasilitasi masyarakat sebelum tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Diupayakan pro aktif menyampaikan ke Disdukcapil, agar nantinya juga menindaklanjuti perekaman KTP-el secepatnya," kata Hamdan usai rapat pleno yang dihadiri petugas PPK dan perwakilan Partai politik (Parpol).
Soal potensi kehilangan hak pilih, hal tersebut dikatakan dapat dihindari, apalagi terjalin kerjasama yang baik antara masyarakat dengan dinas terkait untuk pengurusan KTP-el nya.
“Tapi, kalau masyarakat juga acuh tidak acuh, sudah bisa dipastikan akan kehilangan hak pilih,” lanjut Hamdan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mamuju, Agung Pattola menyebutkan adanya beberapa faktor penyebab warga belum ber KTP-el.
"Perlu diketahui, setiap harinya penduduk memasuki usia 17 tahun setiap hari ada," ungkapnya saat dikonfirmasi langsung usai rapat pleno KPU Mamuju, Rabu (5/4/2023).
Selain itu, dia menambahkan terdapat beberapa daerah tempat tinggal warga yang masih belum terjangkau Disdukcapil Mamuju, sehingga pendataan tidak dapat dilakukan.
Agung mengimbau kepada masyarakat yang sudah memasuki usia 17 tahun ataupun masyarakat cukup umur yang sama sekali belum memiliki KTP-el agar segera melakukan perekaman dengan berkomunikasi ke pemerintah desa atau kelurahan hingga ke kecamatan setempat.
"Seperti Kecamatan Kalukku yang data pemilih potensial non KTP-el nya mencapai 1.661 jiwa," kata Agung.
Pihaknya, memprioritaskan pelajaran sebagai mayoritas pemilih pemula yang seharusnya sudah memiliki KTP-el.
"Kami juga jemput bola, lokus kami terutama di SLTA sederajat yang ada di Mamuju," tambahnya.
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.