Pemilu 2024
7.462 Warga Mamuju Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024, Kalukku Terbanyak
Disdukcapil Mamuju menyebutkan adanya beberapa faktor penyebab warga belum ber KTP elektronik.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menetapkan 190.270 pemilih aktif, dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terdapat 7.462 pemilih potensial non KTP-el terancam kehilangan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut terungkap saat pembacaan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh masing-masing PPK se Kabupaten Mamuju di Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (5/4/2023).
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mamuju, Agung Pattola menyebutkan adanya beberapa faktor penyebab warga belum ber KTP-el.
"Perlu diketahui, setiap harinya penduduk memasuki usia 17 tahun setiap hari ada," ungkapnya saat dikonfirmasi langsung usai rapat pleno KPU Mamuju, Rabu (5/4/2023).
Selain itu, dia menambahkan terdapat beberapa daerah tempat tinggal warga yang masih belum terjangkau Disdukcapil Mamuju, sehingga pendataan tidak dapat dilakukan.
Agung mengimbau kepada masyarakat yang sudah memasuki usia 17 tahun ataupun masyarakat cukup umur yang sama sekali belum memiliki KTP-el agar segera melakukan perekaman dengan berkomunikasi ke pemerintah desa atau kelurahan hingga ke kecamatan setempat.
"Seperti Kecamatan Kalukku yang data pemilih potensial non KTP-el nya mencapai 1.661 jiwa," kata Agung.
Pihaknya, memprioritaskan pelajaran sebagai mayoritas pemilih pemula yang seharusnya sudah memiliki KTP-el.
"Kami juga jemput bola, lokus kami terutama di SLTA sederajat yang ada di Mamuju," tambahnya.
Sementara itu, untuk menjamin hak pilih bagi pemilih potensial non KTP-el, Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang meminta Disdukcapil segera memfasilitasi masyarakat sebelum tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Diupayakan pro aktif menyampaikan ke Disdukcapil, agar nantinya juga menindaklanjuti perekaman,"
Soal potensi kehilangan hak pilih, hal tersebut dikatakan dapat dihindari, apalagi terjalin kerjasama yang baik antara masyarakat dengan dinas terkait untuk pengurusan KTP-el nya.
“Tapi, kalau masyarakat juga acuh tak acuh, sudah bisa dipastikan akan kehilangan hak pilih,” tutup Hamdan. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.