Penangkapan Sabu
Istri Saksikan Suaminya Konsumsi Sabu Saat Diciduk Polisi Polresta Mamuju
MU merupakan seorang wirausaha yang ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga BTN Puncak Indah Permai Salupangi, Kelurahan Simboro, Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) diamankan polisi pada Jumat, 3 Maret 2023 pukul 16.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju terhadap laki-laki dengan inisial MU yang diduga sedang menikmati narkotika jenis sabu di rumahnya.
"Saat diamankan, dilihat langsung oleh istri," sebut Kasat Reskoba, IPTU Makmur kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).
Diketahui, MU merupakan seorang wirausaha yang ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
Lanjut mantan Kapolsek Sampaga itu, saat dilakukan penangkapan pelaku menemukan satu poket sabu-sabu beserta alat hisap bong.
Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polresta Mamuju untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemantauan terhadap MU.
“Dari hasil pemantauan, kami langsung mengamankan tersangka di kamar saat sedang asik memakai sabu," jelas IPTU Makmur
Dari tangan tersangka polisi berhasil mendapati barang bukti satu poket berisi sabu.
Selain itu, bong sabu sebagai alat hisap dan juga satu unit telepon genggam android ikut disita polisi.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
"Saat ini tersangka MU dengan barang bukti sudah dalam pengamanan Polresta Mamuju," tutup IPTU Makmur. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.