Penangkapan Sabu

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Warga Mamuju Saat Asik Nikmati Sabu

Penangkapan tersangka MU dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Polresta Mamuju.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi Sabu 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju ringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Mamuju, IPTU Makmur kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/3/2023).

"Satu pria dengan inisial MU diamankan di kediaman, BTN Puncak Indah Permai Salupangi, Kelurahan Simboro, Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar). Jumat kemarin, 3 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WITA," ungkapnya.

Penangkapan tersangka MU dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima.

Pihak kepolisian langsung melakukan pemantauan terhadap tersangka di sekitar rumahnya.

“Dari hasil pemantauan, kami langsung mengamankan tersangka di kamar saat sedang asik memakai sabu," jelas IPTU Makmur

"Penangkapan MU, disaksikan langsung oleh istrinya,” tambah dia.

Lanjut, dari tangan tersangka polisi berhasil mendapati barang bukti satu poket berisi sabu.

Selain itu, bong sabu sebagai alat hisap dan juha satu unit telepon genggam android ikut disita polisi.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka MU dengan barang bukti sudah dalam pengamanan Polresta Mamuju," tutup IPTU Makmur. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved