Anak Pejabat Pajak Tersangka

Kasus Anak Pejabat Pajak Diminta Diusut Tuntas, Mahfud MD: Tak Ada Kata Damai

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merespons soal kasus penganiayaan dilakukan anak pejabat pajak.

Tribun Sulbar / Ist
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud MD meminta kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak diusut tuntas.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus penaniayaan melibatkan anak pejabat pajak mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Penganiayaan dilakukan anak pejabat pajak pada putra pengurus GP Ansor, David. 

Mahfud MD meminta penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak bernama Mario Dandy Satriyo disusut tuntas. 

Mahfud MD menegaskan, tak ada kata damai dan maaf dalam hukum pidana, terlebih kasus penganiayaan yang terjadi pada David ini. 

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana." 

"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," tulis Mahfud, dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (24/3/2022). 

Mahfud juga menuturkan, ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo, juga harus diperiksa secara hukum administrasi atas tingkah laku anaknya.

Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. 

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," kata Mahfud.

Terbaru, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah buka suara terkait kasus penganiayaan yang meyebabkan David hingga kini koma dan berbaring di rumah sakit. 

Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot jabatan Rafael Alun. 

"Mulai hari ini RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Adapun dasar pencopotan jabatan dari struktural ini adalah PP 94 tahun 2021 Pasal 31 ayat 1 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Sri Mulyani juga mengatakan, harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56 miliar juga telah diperiksa Inspektorat Jendreral Kemenkeu. 

"Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved