Vonis Mati Ferdy Sambo
Kata Akriadi Advokat LBH Manakarra Atas Hukuman Mati Ferdy Sambo
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manakarra, Akriadi mengatakan putusan atas Ferdi Sambo harus dihormati semua pihak.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Akriadi.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis mati.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manakarra, Akriadi mengatakan putusan atas Ferdi Sambo harus dihormati semua pihak.
"Kita yakin terdakwa vonis mati tentu kecewa dengan putusan ini, dan akan melakukan upaya hukum banding berjuang sampai kasasi bahkan bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya melalui sambungan telepon seluler, Senin (13/2/2023).
Kata dia, putusan majelis hakim yang tidak memasukkan hal–hal meringankan, padahal fakta tersebut ada dalam proses persidangan.
Seperti sikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama bertugas di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Harusnya itu semua bisa dijadikan pertimbangan," lanjut Akriadi.
Menurutnya, jika kejahatan Ferdy Sambo dimaknai sebuah tindakan yang diakibatkan karena adanya siri' (rasa malu , harga diri, reputasi, kehormatan keluarga) maka kejahatan yang dilakukan tidak layak untuk hukuman mati.
Lanjut Akriadi, meskipun kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tindakan tersebut muncul karena lepas kontrol karena adanya prinsip sebagai orang Sulawesi yang harus dipertahankan.
Dengan sudut pandang sebagai advokat, Ferdy Sambo berpotensi mendapatkan putusan pidana lebih rendah pada tahap selanjutnya.
"Sebab, hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," sebutnya.
Dia menduga putusan hukuman mati adalah putusan berdasarkan tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji