Alasan Apdesi Polman Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini ialah ide Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-Apdesi-Polman-Hadir-Djalil-juga-men.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Hadir Djalil angkat bicara soal masa perpanjangan jabatan kepala desa (kades) jadi 9 tahun.
Saat ini isu wacana perpanjangan jabatan kepala desa menjadi perbincangan publik.
Usulan ini masuk rekomendasi perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini ialah ide Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Terkait hal itu, ketua Apdesi Polman Hadir Djalil, mengatakan wacana itu merupakan langkah yang terbaik untuk membangun desa dalam waktu yang berkepanjangan.
"Teman-teman Apdesi Polman menunggu yang terbaik dari hasil keputusan wacana perpanjangan masa jabatan tersebut," ujar Hadir Djalil saat dihubungi via telepon, Selasa (24/1/2023).
Dikatakan pengurus Apdesi Polman, tidak mempermasalahkan adanya wacana tersebut.
Lantaran, kata Hadir Jalil, keputusan terkait wacana perpanjangan masa jabatan itu tetap akan mereka terima.
"Baik itu disepakati atau ditolak, tidak menjadi masalah, kami hanya menunggu keputusan, mana yang terbaik," lanjutnya.
Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun dapat menunjang suatu program kerja pembangunan jangka panjang.
Masa jabatan sembilan tahun itu dapat dipergunakan untuk membenahi kesejahteraan warga desa.
Disebutkan permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah.
Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Menurutnya penambahan masa jabatan kepala desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades.
Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.
Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli