Pemilu 2024
CARA Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Syarat Mudah Gaji Rp 1 Juta per Bulan
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Buka 26 Januari, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Para-calon-anggota-PPS-saat-mengikuti-tes-waw.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - KPU masing-masing daerah segera membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Berdasrkan informasi KPU, Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan buka 26 hingga 31 Januari 2023.
Cara daftar Pantarlih sangat mudah.
Kamu hanya perlu menyerahkan surat pendaftaran dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan Pantarlih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.
Sebelumnya KPU juga telah merekrut PPK dan PPS.
Pantarlih adalah bagian dari petugas pemilu berperan dalam pemutakhiran data Pemilu, agar data pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Pantarlih dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih.
Setiap desa atau lingkungan, KPU melalui petugas PPS akan merekrut satu petugas Pantarlih.
Pembentukan Pantarlih oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Nah, untuk Anda yang mau terlibat menjadi bagian dari suksesi Pemilu 2024, silahkan mendaftar.
Informasi dihimpun Tribun-Sulbar.com, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan dimulai 26 hingga 31 Januari 2023.
Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.
Adapun tahapan penerimaan petugas Pantarlih diantaranya:
1. Pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023
2. penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari – 2 Februari 2023