Pemilu 2024

Dari 27 Bakal Calon DPD RI Dapil Sulbar, Baru Leonar Bongga Datang Bawa Berkas Dukungan di KPU

Komisioner KPU Sulbar Said Usman, Adi Arwan Alimin dan Farhanuddin menerima langsung di kantor KPU Sulbar Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Sulbar, Senin

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
habluddin/Tribun-Sulbar.com
Komisioner KPU Sulbar Said Usman saat menerima bakal calon DPD RI menyerahkan berkas dukungannya di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.(Hablu) 

 

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bakal calon DPD RI Leonar Bongga tercatat sebagai calon pertama yang datang membawa berkas dukungan di KPU Sulbar.

Berkas dukungan sebagai syarat mendaftar sebagai calon DPD RI.

Komisioner KPU Sulbar Said Usman, Adi Arwan Alimin dan Farhanuddin menerima langsung di kantor KPU Sulbar Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Sulbar, Senin (26/12/2022).

Hingga pukul 12.00 Wita 26 Desember 2022 baru satu yang datang membawa berkas dukungannya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sulbar Said Usman mengatakan sebanyak 27 bakal calan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Barat yang sudah meminta akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Sulbar.

"Sampai saat ini sudah ada 27 bakal calon memberikan permohonan mengakses masuk di Silon yang sudah disediakan untuk DPD RI," kata Said.

Bakal calon DPD RI ini yang sudah mengakses Silon akan ditunggu menyerahkan berkas dukungannya secara langsung di kantor KPU Sulbar.

Sebelumnya, para bakal calon DPD RI ini akan mengapload Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1.000 dukungan tersebar di tiga kabupaten, berkas dukungan, beserta formulie F1 pernyataan dukungan by name dan by adres yang ada tandatangannya.

"Itulah perbedaan dari Pemilu sebelumnya bakal calon tidak perlu lagi membawa KTP langsung, tinggal berkas dukungan dua lembar yang lampirannya data KTP dan by name dan by adress," bebernya.

Sampai saat ini, baru satu bakal calon DPD RI yang datang menyerahkan berkas dukungannya.

Adapun, batas waktu penyerahan sampai tanggal 29 Desember 2022 pukul 23:59 Wita.

"Kalau tanggal 16 sampai 28 Desember waktunya hanya sampai pukul 16:00 Wita. Ada juga sebelumnya datang tapi belum lengkap, makanya baru satu yang dinyatakan lengkap," tandasnya.

List yang sudah bermohon untuk mengakses ke Silon DPD oleh KPU Sulbar diantaranya:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved