Dinas Perkim Sulbar

Update Proyek MARR di Mamuju, Nilai Lahan Warga Belum Ditetapkan, Saharuddin: Tim Penilai Menentukan

Namun, Saharuddin tidak bisa menyebut berapa nilai pembayaran lahan karena yang menentukan adalah tim penilai tersebut.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
tangkapan layar
BICARA SULBAR - Pihak BPJN Sulbar tunjukkan gambar pembangunan MARR 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Perkim Sulbar H Saharuddin menuturkan, rencana pembangunan proyek Mamuju Arterial Ring Road (MARR) di Lingkungan Tambi dan Kampung Baru, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sudah semakin matang.

Saharuddin menyebutkan, masih ada lima lahan dan bangunan, termasuk pemilik rumah yang belum setuju untuk pembebasan lahan.

"Jadi kami perkirakan, progres rencana proyek pembangunan MARR ini sudah mencapai 80 persen," ungkap Saharuddin.

Masih ada empat orang yang juga merupakan pemilik lahan masih menolak dan belum memberikan alas hak yang dibutuhkan.

Terkait dengan adanya kabar pembayaran pembebasan lahan belum dilakukan, Saharuddin meluruskan bahwa yang dilakukan sementara adalah sosialisasi terkait dengan harga yang ditafsir oleh tim penilai.

Menurutnya, untuk pembayaran lahan tentu berbeda-beda dan itu akan dinilai oleh tim penilai independen.

"Karena tim penilai akan menentukan akses jalurnya seperti apa," ujarnya.

Namun, dirinya tidak bisa menyebut berapa nilai pembayaran lahan karena yang menentukan adalah tim penilai tersebut.

"Tim penilai independen ini dari pusat dan ditugaskan langsung dari Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN, jadi kita tidak bisa intervensi," ujarnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved