Pendaftaran PPS Pemilu 2024
PENDAFTARAN PPS Pemilu 2024 Dibuka Besok, Simak Tahapan, Syarat, Cara Daftar & Besaran Gaji
Diketahui, PPS merupakan badan adhoc pemilu yang dibentuk oleh KPU Kabupaten untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan ditingkat desa/kelurahan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Diketahui, PPS merupakan badan adhoc pemilu yang dibentuk oleh KPU Kabupaten untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan ditingkat desa/kelurahan.
Pendaftaran PPS tahun ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id yang dibuat oleh KPU RI.
Lantas, kapan jadwal, cara dan syarat apa saja yang perlu dipenuhi jika mendaftar PPS Pemilu 2024?
Melansir jadwal yang dirilis oleh KPU RI, pendaftaran PPS akan dimulai Minggu 18 Desember 2022.
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS akan berlangsung 18 -27 Desember 2022.
Sementara penelitian administrasi calon anggota PPS akan berlangsung 19 - 29 Desember 2022.
Selanjutnyam hasil penelitian administrasi calon anggota PPS akan diumumkan pada 30 Desember - 1 Januari 2023.
Selanjutnya seleksi tertulis akan berlangsung 2 - 4 Januari 2023.
Adapun persyaratan berkas yang harus dipenuhi pendaftar sebagai berikut:
1- Warga Negara Indonesia
2- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil