Kebaya Merah

Beban Pikiran Ini Membuat CZ Mahasiswi Cantik Asal Bali Mau Bikin Video Adegan Bertiga Kebaya Merah

Keterlibat CZ terungkap dalam pengembangan kepolisian, setelah pemeran utama kebaya merah AH dan ACS tertangkap.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
Adegang bertiga kebaya merah bersama mahasiswi cantik CS 

TRIBUN-SULBAR.COM - Akhirnya terungkap beban pikiran yang dimaksud CZ seorang mahasiswi cantik dalam video adegan bertiga kebaya merah.

Diketahui, CZ menjadi tersangka ketiga kasus video viral kebaya merah 16 menit full tanpa sensor.

Keterlibat CZ terungkap dalam pengembangan kepolisian, setelah pemeran utama kebaya merah AH dan ACS tertangkap.

Baca juga: FAKTA Baru Video Kebaya Merah, Kepribadian Ganda AH, Adegan Bertiga hingga Pemesan Video Terungkap

Polisi pun mendalami penyebab CZ mau membuat konten asusila bersama pemerah kebaya merah.

Video syur adegan bertiga tersebut dibuat untuk memenuhi pesanan seseorang melalui akun twitter.

Adegan bertiga itu bertema resepsionis hote, meski ketiganya bukalah karyawan hotel.

Hotel yang menjadi tempat pembuatan konten dewasa itu diungkap polisi.

Kepala pihak kepolisian, CZ menyampaikan pengakuan awal mula mau membuat video asusila adegan bertiga dengan pemeran kebaya merah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan bahwa tersangka CZ ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap CZ, ungkap Dirmanto, dilakukan bersama tersangka sebelumnya, yakni AH dan ACS.

Ketiganya diduga membuat konten video porno berisi hubungan intim dengan cara threesome.

Video mesum yang mereka buat, lanjut Dirmanto, kemudian disebarkan melalui media sosial Twitter hingga pesan instan Telegram.

"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.

Baca juga: LENGKAP! Pengakuan CZ Mahasiswi Cantik di Video Syur Adegan Bertiga Kebaya Merah, Lampiaskan Beban

Dirmanto menambahkan, sesuai KTP yang dimilikinya, tersangka CZ merupakan pelajar atau mahasiswa.

Namun, belakangan setelah didalami lebih jauh, tersangka CZ juga bekerja sebagai make up artist (MUA).

Kepada penyidik, kata Dirmanto tersangka CZ membeberkan motifnya bersedia melakukan hubungan threesome atau hubungan asusila yang melibatkan tiga orang.

Tersangka CZ mengaku diajak oleh temannya yang juga tersangka berinisial AH.

Selain itu, Dirmanto menambahkan, tersangka CZ juga mengaku kepada penyidik memiliki banyak beban pikiran.

Karena itu, ia melampiaskannya dengan membuat konten-konten porno.

Kolase foto pemeran wanita kebaya merah 16 menit full tanpa sensor
Kolase foto pemeran wanita kebaya merah 16 menit full tanpa sensor (Tribunnews Maker)

"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH," ucap Dirmanto.

"Jadi, membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya,"

Menurut Dirmanto, tersangka CZ bersama tersangka AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 buah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Belakangan juga beredar kabar, CZ siap membuat konten dewasa dengan pemeran kebaya merah karena beban pikiran putus pacara.

Polisi Lacak Pemesan Video

Polisi tak puas dengan tiga tersangka, kini Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melacak pemesan video kebaya 16 menit tanpa sensor melalui twitter.

Pemesan ternyata meminta video syur kebaya merah bertema resepsionis hotel.

Polisi kini sudah mengantongi akun twitter pemesan video adegan dewasa kebaya merah.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, video asusila kebaya merah ternyata sengaja dibuat karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.

Akun Twitter ini meminta kedua tersangka ACS dan AH membuat video asusila dengan tema 'Resepsionis Hotel'.

Baca juga: LINK Full Video Kebaya Merah Pemersatu Bangsa Ramai Dicari, Kejadian Bukan di Bali

Farman mengklaim, pihaknya telah mengetahui akun Twitter pemesan video tersebut, namun saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Farman juga menjelaskan ada sosok lain yang ikut berperan dalam pembuatan video itu, yaitu berinisial AGH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan 92 video asusila dan 100 foto tanpa busana dari hardisk yang dimiliki oleh AGH.

Polda Jatim akan menyelidiki pemesan dan juga pembeli dari keseluruhan video tersebut.

Tak hanya pembuat konten video asusila, Farman menegaskan, dalam hal ini pemesan dan pembeli video juga bisa dikenai sanksi pidana.

Bahkan, merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pornografi, pihak yang men-download video konten asusila juga bisa dipidana.

Selain itu, katanya orang yang membeli online video asusila juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(tribun-sulbar.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved