Penolakan Jalan Arteri

Warga Tambi Mamuju Pasangi Spanduk Lokasi Penolakan Pembangunan Jalan Arteri Tahap II

Aksi penolakan tersebut terlihat saat pemerintah daerah terus memaksakan untuk mengukur lahan di Tambi Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Spanduk Penolakan Pembangunan Jalan Arteri Tahap II Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tetap tegas menolak pembangunan jalan arteri tahap dua.

Aksi penolakan tersebut terlihat saat pemerintah daerah terus memaksakan untuk mengukur lahan di Tambi Mamuju.

Pantuan Tribun-Sulbar.com, warga kini memasangi papan informasi (spanduk) bertuliskan "masyarakat Tambi Tolak Pembangunan Jalan Arteri."

Papan informasi tersebut dipasangi dibeberapa titik lokasi yang merupakan titik pengukuran rencana pembangunan jalan arteri tersebut.

Warga Tambi Madi mengaku, tidak akan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengukur lahan miliknya.

"Berapa miliyar pun ganti ruginya kami akan tetap menolak, karena ini tanah warisan nenek moyang kami," ungkap Madi saat ditemui Tribun-Sulbar.com.

Dia menyatakan, tanah yang akan dilalui atau diukur tersebut merupakan warisan orangtuanya bersama sembilan berasudara.

Kata dia, waktu diwariskan bapak Madi berpesan kepadanya agar menjaga tanah tersebut untuk tidak dijual.

"Bapak saya memberikan pesan ke kami sembilan bersaudara untuk menjaga ini tanah," tegasnya.

Sehingga dirinya berharap, pemerintah jangan melakukan pengukuran lahan miliknya karena ia tetap kekeh menolak itu.

"Luas lahan saya itu 400 meter dan sudah memiliki sertifikat," bebernya.

Sementara itu warga Tambi Jamayani mengaku, pasrah atas rencana pembangunan jalan arteri tersebut.

"Kalau saya pasrah saja Pak, karena tidak mungkin saya lawan pemerintah," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd  Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved