Kebaya Merah
Pemesan Video Viral Kebaya Merah 16 Menit Tanpa Sensor Sudah Dikantongi Polisi, Ada Adegan Bertiga
Pemesan ternyata meminta video syur kebaya merah bertema resepsionis hotel. Polisi kini sudah mengantongi akun twitter pemesan video adegan dewasa itu
TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi terus melakukan pengembangan kasus video viral kebaya merah 16 menit full tanpa sensor.
Sebelumnya, video kebaya merah 16 menit tanpa sensor viral di media sosial tiktok dan twitter.
Pemeran wanita kebaya merah AH dan pria ACS akhir ditangkap.
Polisi juga berhasil mengungkap lokasi atau kamar hotel tempat pembuatan konten asulisa kebaya merah.
Baca juga: Terungkap Adegan Bertiga Mahasiswi Cantik CZ dengan Kebaya Merah, Polisi Ungkap 33 Video Syur
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tersangka baru.
Tersangka baru seorang mahasiswi cantik inisial CZ warga Sidoarjo, Jawa Timur.
CZ membuat video adegan bertiga dengan pemeran kebaya merah, AH dan ACS.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, CZ adalah warga Sidoarjo, Jawa Timur. Namun lahir di Bali.
Rupanya CZ tak hanya membuat rekaman, tapi ikut memerankan video panas adegan tiga orang bersama kebaya merah AH dan ACS.
Adegan bertiga CZ dan pemeran kebaya merah, bertemakan resepsionis hotel.
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan bahwa tersangka CZ ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap CZ, ungkap Dirmanto, dilakukan bersama tersangka sebelumnya, yakni AH dan ACS.
Sebab, ketiganya diduga membuat konten video porno berisi hubungan intim dengan cara threesome.
Video mesum yang mereka buat, lanjut Dirmanto, kemudian disebarkan melalui media sosial Twitter hingga pesan instan Telegram.
"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.
Dirmanto menambahkan, sesuai KTP yang dimilikinya, tersangka CZ merupakan pelajar atau mahasiswa. Namun, belakangan setelah didalami lebih jauh, tersangka CZ juga bekerja sebagai make up artist (MUA).
Baca juga: SIAPA CZ? Mahasiswi Cantik Jadi Orang Ketiga di Video Viral Kebaya Merah 16 Menit Tanpa Sensor
Kepada penyidik, kata Dirmanto tersangka CZ membeberkan motifnya bersedia melakukan hubungan threesome.
Tersangka CZ mengaku diajak oleh temannya yang juga tersangka berinisial AH.
Selain itu, Dirmanto menambahkan, tersangka CZ juga mengaku kepada penyidik memiliki banyak beban pikiran. Karena itu, ia melampiaskannya dengan membuat konten-konten porno.
"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH," ucap Dirmanto.
"Jadi, membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya."
Menurut Dirmanto, tersangka CZ bersama tersangka AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 buah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Polisi Lacak Pemesan Video
Polisi tak puas dengan tiga tersangka, kini Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melacak pemesan video kebaya 16 menit tanpa sensor melalui twitter.
Pemesan ternyata meminta video syur kebaya merah bertema resepsionis hotel.
Polisi kini sudah mengantongi akun twitter pemesan video adegan dewasa kebaya merah.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, video asusila kebaya merah ternyata sengaja dibuat karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.
Akun Twitter ini meminta kedua tersangka ACS dan AH membuat video asusila dengan tema 'Resepsionis Hotel'.
Farman mengklaim, pihaknya telah mengetahui akun Twitter pemesan video tersebut, namun saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: TERBONGKAR Identitas Sebenarnya Icha Ceeby, Pemeran Wanita Video Viral Kebaya Merah
Farman juga menjelaskan ada sosok lain yang ikut berperan dalam pembuatan video itu, yaitu berinisial AGH.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan 92 video asusila dan 100 foto tanpa busana dari hardisk yang dimiliki oleh AGH.
Polda Jatim akan menyelidiki pemesan dan juga pembeli dari keseluruhan video tersebut.
Tak hanya pembuat konten video asusila, Farman menegaskan, dalam hal ini pemesan dan pembeli video juga bisa dikenai sanksi pidana.
Bahkan, merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pornografi, pihak yang men-download video konten asusila juga bisa dipidana.
Selain itu, katanya orang yang membeli online video asusila juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(tribun-sulbar.com)