Berita Pasangkayu

Mencuri di Tahun 2019, Warga Tikke Pasangkayu Ditangkap Setelah Kabur 3 Tahun

FS melancarkan aksinya pada 2019 lalu. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/48/VII/2019/Polres Pasangkayu tanggal 3 Juli 2019,

Editor: Nurhadi Hasbi
Polres pasangkayu
Satreskrim Polres Pasangkayu Polda Sulbar melalui Unit Resmob mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), di Jalan Poros Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu,Provinsi Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satreskrim Polres Pasangkayu, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (curas), di Jalan Poros Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

FS melancarkan aksinya pada 2019 lalu. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/48/VII/2019/Polres Pasangkayu tanggal 3 Juli 2019,

"Alhamdulillah, setelah sekian lama pencarian, pelaku curas akhirnya kita tangkap di jalan poros Tikke Raya, hari Minggu kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Dikatakan, pelaku saat itu mendatangi korban menghunuskan sebilah parang ke arah, kemudian mengambil motor milik korban dan membawa ke rumah pelaku.

Pelaku bersama dengan adiknya yakni, RF melakukan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban

"Jadi mereka mendatangi rumah korban. Berpura-pura berkata kepada korban, kalau dia dikatai dengan bahasa telas* dan langsung mengarahkan pisau sehingga korban merasa takut," kata Iptu Ronal.

Setelah korban masuk dalam rumahnya, pelaku mengambil motor korban yang terparkir disamping rumah korban dan mendorong tonda motor bersama adiknya dan dibawa ke rumah pelaku.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku merupakan orang yang korban kenal, tetapi tidak memiliki hubungan akrab.

Pelaku mengakui bahwa setelah kejadian tersebut dirinya bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala, Sulteng.

"Saat ini pelaku kita amankan bersama barang bukti, 1 unit motor Vixion. Saat ini telah jalani pemeriksaan lanjutan di Reskrim Polres Pasangkayu Polda Sulbar," tutur Kasat Reskrim.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved