Berita Pasangkayu
Miliki Sabu-sabu, Pemuda Asal Pasangkayu Terancam Penjara 20 Tahun
Sembari menambahkan, ketika digeledah, ditemukan satu paket plastik bening kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana pendek
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Seorang-pemuda-berinisial-A-23-diamankan-Satuan-Reserse-Narkoba.jpg)
TRIBUN-SULBAR COM, PASANGAKYU - Seorang pemuda berinisial A (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu pada Rabu (23/11/2022), karena menyimpan barang terlarang sabu-sabu.
Pemuda ini merupakan warga Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
Dia ditangkap di dusun Jompi depan kantor desa Doda Kecamatan Sarudu Jalan Trans Jalan Sulawesi -palu sesaat setelah menerima sabu-sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran.
"Yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dimana barang tersebut tersebut dibeli dari palu dengan cara dipesan terlebih dahulu seharga Rp1,3 juta," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Adrian Batubara.
Sembari menambahkan, ketika digeledah, ditemukan satu paket plastik bening kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana pendek warna cream yang terdapat dalam kantongan warna hijau.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," terang Adrian.