Pemilu 2024

GAJI PPK Lebih Besar dari PPS, Pendaftaran Sudah Buka di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id

Dikutip dari laman kpu.go.id, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id per tanggal 20-29 November 2022.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tangkap layar
Tampilan SIAKBA, website pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Gaji PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 ternyata lebih besar dari PPS atau Panitia Pemungutan Suara.

Perlu diketahui, gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 naik dari tahun sebelumnya.

Kini gaji ketua PPK Rp 2,5 Juta dan ketua PPS hanya Rp 1,5 juta.

Dikutip dari laman kpu.go.id, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id per tanggal 20-29 November 2022.

Sementara pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka per tanggal 18-29 Desember 2022.

Saat ini pendaftaran PPK Pemilu 20224 dan PPS sedang dibuka melalui SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.

Berikut Rincian gaji PPK Pemilu 2024 dan PPS Pemilu 2024?

Besaran Gaji PPK dan PPS

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

• Ketua: Rp 2,5 juta

• Anggota: Rp 2,2 juta

• Sekretaris: Rp 1,85 juta

• Pelaksana: Rp 1,3 juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

• Ketua: Rp 1,5 juta

• Anggota: Rp 1,3 juta

• Sekretaris: Rp 1,15 juta

• Pelaksana: Rp 1,05 juta

• Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

• Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)

• Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)

• Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

• Ketua: Rp 8,4 juta

• Anggota: Rp 8 juta

• Sekretaris: Rp 7 juta

• Pelaksana: Rp 6,5 juta

• Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

• Ketua: Rp 6,5 juta

• Sekretaris: Rp 6 juta

• Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id buka pukul 16.00 WIB atau 17.00 WITA.

Simak langkah-langkah berikut sebelum daftar PPK Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.

Pertama, kalian akan diminta buat akun di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id kalau memang belum punya akun terdaftar.

Pendafataan PPK Pemilu 2024 dan PPS dilaksanakan secara online.

Berikut Cara Buat Akun di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id

JIka belum memiliki akun, maka harus buat akun mengimput

- Nama sesuai KTP

- Email aktif

- NIK

- Password

-  Konfirmasi password

JIka sudah memiliki akun di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id, kamu hanya diminta memasukkan email dan password untuk melanjutkan proses pendaftaran PPK Pemilu 2024.

Berikut persyaratan yang harus diinput oleh calon peserta ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:

1. Mengisi lengkap biodata

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

3. Mengunggah scan KTP

4. Mengunggah scan pas foto 4x6

5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)

6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)

7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)

Berikut jadwal pembentukan PPK

20-24 November 2022 - Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK

20-29 November 2022 - Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK

21 November 2022 - 1 Desember 2022 - Penelitian administrasi calon anggota PPK

2-4 Desember 2022 - Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 

5-7 Desember 2022 - Seleksi tertulis calon anggota PPK

8-10 Desember 2022 - Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK

2-10 Desember 2022 - Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 

11-13 Desember 2022 - Wawancara calon anggota PPK

14-16 Desember 2022 - Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK

16 Desember 2022 - Penetapan anggota PPK

4 Januari 2022 - Pelantikan anggota PPK (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved