Selasa, 21 April 2026

Kebaya Merah

FAKTA BARU Pemeran Kebaya Merah, Ada Video Syur Lain Icha Cheeby, Link Beredar di Twitter & Telegram

Pemeran wanita bukanlah karyawan hotel, namun sengaja menggunakan kebaya merah sebagai fantasi seks.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto FAKTA BARU Pemeran Kebaya Merah, Ada Video Syur Lain Icha Cheeby, Link Beredar di Twitter & Telegram
Kolase Tribun-Sulbar.com
Kolase pemeran wanita kebaya merah 

Tak hanya itu, fakta lain menyebut bahwa ada dua sosok lain di video dewasa yang diproduksi wanita kebaya merah dan kekasihnya.

Pernah Berobat di RSJ Menur Surabaya

Pemeran wanita kebaya merah, AH, diketahui sempat memperoleh surat kuning atau tanda pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan.

Surat kuning tersebut diperoleh AH setelah sempat melakukan pengobatan di sebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, mengungkapkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.

Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.

"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujar Basuni saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

Kendati demikian, Basuni, menjelaskan seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur tidak serta merta, lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Kolase gambar tangkapan layar pemeran wanita kebaya merah viral di media sosial
Kolase gambar tangkapan layar pemeran wanita kebaya merah viral di media sosial (tangkapan layar)

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," jelasnya.

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegasnya.

Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ Menur, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022).

Basuni menambahkan kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.

"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved