Berita Mamuju

Ingin Perpanjang SIM? Warga Mamuju Diminta Pakai Aplikasi SINAR untuk Hindari Potensi Pungli

metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking serta bisa dari bank atau channel pembayaran apapun

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Kanit Satpas Ipda H.Jufri 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Korlantas Polri mengeluarkan beberapa terobosan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar (pungli).

Mulai Kamis (10/11/2022), Unit Satpas satuan lalu lintas Polresta Mamuju menghimbau kepada warga masyarakat yang hendak memperpanjang SIM agar bisa melalui pelayanan SIM Online yang diberi nama SIM Nasional Presisi (Sinar).

Aplikasi Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi.

Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Pemohon perpanjangan SIM hanya tinggal menunggu dari rumah saja sudah bisa memperpanjang SIM.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K, S.H, M.H melalui Kanit Satpas Ipda H.Jufri mengatakan bahwa metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking serta bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.

"Kami berharap semoga dengan adanya terobosan baru ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menghilangkan stigma negatif tentang adanya praktek pungli," ungkap H. Jufri.

Proses perpanjang SIM Online Aplikasi SINAR ?

1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

4. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

6. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang telah dimiliki

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved