Minggu, 19 April 2026

Pemilu 2024

8 Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Gajinya Naik Tahun Ini

Sejumlah syarat harus dipenuhi pelamar untuk PPK Pemilu 2024. Termasuk PPS Pemilu yang tahun ini gaji keduanya naik dari pemilu sebelumnya.

Tayang:
Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto 8 Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Gajinya Naik Tahun Ini
Tribun Sulbar / Zuhaji
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan segera dibuka.

Sejumlah syarat harus dipenuhi pelamar untuk PPK Pemilu 2024.

Termasuk syarat daftar PPS pemilu.

Tahun ini gaji PPk dan PPS Pemilu 2024 naik.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur mengatakan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka16 November 2022.

"Masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," ujarnya saat dikonfirmasi TribunSulbar.com, Kamis (10/11/2022).

Meski begitu, calon peserta bisa mulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

Proses rekruitmen PPK dan PPS tahun ini dilakukan secara digital untuk mempermudah siapapun mendaftar.

“Ini akan kita buatkan tutorial,” kata Amran.

Berikut persyaratan yang harus diinput oleh calon peserta ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:

1. Mengisi lengkap biodata

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

3. Mengunggah scan KTP

4. Mengunggah scan pas foto 4x6

5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved