Sampah Polman

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Polman Bingung Atasi Sampah, Sampah Ditimbun Jadi Lapangan Sepak Bola

RDP DPRD Polman hadirkan Kepala Dinas DLHK Sukirman membahas mengenai tempat pembuangan sampah di Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang Polman.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Kamaruddin
Rapat dengar pendapat penanganan sampah Kabupaten Polman dihadiri Kepala Dinas Lingkuhan Hidup dna Kehutanan Polman Sukirman di ruang komisi III DPRD Kabupaten Polman, Selasa, (8/11/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polman Sukirman mengaku kebingungan cara mengatasi persoalan sampah di Polman.

Hal ini disampikan Kepala Dinas DLHK Sukirman saat hadir dalam dengar pendapat di DPRD Polman bersama Lembaga kajian dan pengawasan anggaran (LKPA) dan Lembaga perlindungan hak asasi manusia (LP-HAM), Selasa, (8/11/2022).

RDP tersebut membahas mengenai tempat pembuangan sampah di Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang Polman.

Direktur LP-HAM, Yusuf mengatakan, kawasan yang ditimbun sampah di Kelurahan Amassangan tersebut terdapat banyak pohon bakau.

Dia menilai, aktivitas pembuangan sampah merusak ekosistem bakau.

Selain itu, dia juga menyoroti tempat pembuangan sampah yang hanya berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga.

"Dinas lingkungan hidup harusnya memperhatikan aturan terkait 500 meter jarak dari pemukiman ke pembuangan sampah dan juga punya analisi yang mendalam terkait lingkungan" ucap Yusuf dalam RDP.

Sementara itu, ketua LKPA, Subaer mengatakan masalah sampah tidak teratasi sejak tahun 2020 pasca ditutupnya TPA di Desa Amola, Kecamatan Binuang.

Dia meminta, TPA di Desa Amola di fungsikan kembali untuk mengatasi persoalan sampah.

"Masyarakat itu maunya ada kompensasi dari pemerintah, kita harus bentuk tim untuk menjadi fasilitator dalam mengurusi pengaktifan kembali TPA di Amola" ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polman, Sukirman mengaku kebingungan menangani sampah karena terjadi banyak penolakan dari warga untuk pembangunan TPA.

"Kita kebingungan karena dimana-mana kita di tolak untuk membuang sampah. Jadi kita ini mau kemana kan ini sampah" tuturnya.

"Soal penimbunan sampah di Kelurahan Amassangan, yang di sana itu bukan TPS karena hanya ditimbun untuk dijadikan lapangan sepak bola. Seadainya dalam keadaan normal tidak ada penolakan, pasti kami tidak setujui ada penimbunan disana" sambungnya.

Anggota DPRD Polman Komisi III, Ilham mengatakan sampah yang ditimbun di Kelurahan Amassangan harusnya dikaji lebih dalam sebelum aktivitas tersebut dilakukan.

Selain itu, dia menegaskan bahwa sampah yang ditimbun kemudian akan dijadikan lapangan sepakbola tidak boleh merusak ekosistem mangrove.

"Itu harus diteliti dengan baik. Kami ingin pastikan tidak ada pengrusakan mangrove. Selain itu, analisisnya tidak boleh hanya sekarang tapi pikirkan juga kedepan, pikirkan dampaknya nanti" katanya.

Menurutnya, sampah yang ditimbun dengan tanah bisa mengakibatkan bahaya bagi warga.

"Kalau sampah di timbun begitu itu nanti bisa meledak karena sampah bisa jadi gas.
Ada kasus di Leuwigajah, timbunan sampah di tempai masyarakat akhirnya meledak dan mengakibatkan kematian banyak orang" terangnya.

Kesimpulan RDP dibacakan oleh ketua komisi III DPRD Polman Rahmadi.

Dia mengatakan bawah aktivitas penimbunan sampah segera diberhentikan.

Sukirman juga mengaku akan menghentikan aktivitas penimbunan sampah di Kelurahan Amassangan sebagaimana permintaan DPRD.

"Sesuai keputusan RDP tadi bahwa akan dihentikan aktivitas penimbunan, kita cari cara lagi mau dibuang kemana ini sampah" pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved