Senin, 20 April 2026

UMP Sulbar

Akmal Malik Belum Pastikan Kenaikan UMP Sulbar 2023

Akmal Malik menyebut untuk UMP Sulbar dan UMR 2023, pemerintah akan berada di tengah-tengah antara pekerja dan pemilik perusahaan.

Tayang:
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Akmal Malik Belum Pastikan Kenaikan UMP Sulbar 2023
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Penjabat Gubernur Akmal Malik memebrikan keterangan terkait kenaikan UMP Sulbar dan UMR 2023 saat ditemui di Gedung PKKK Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik belum memastikan naik atau turunnya upah minimum provinsi atau UMP Sulbar 2023 dan UMR.

Hal tersebut, disampaikan Akmal Malik saat ditemui di Gedung PKKK Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (8/11/2022).

"Kita sudah menerima suratnya masuk dari aliansi buruh dan segera kita rapatkan," kata Akmal Malik.

Rencananya akan memanggil masing-masing perwakilan untuk merapatkan bersama.

Karena pemerintah akan berada di tengah-tengah antara pekerja dan pemilik perusahaan.

"Ini dua hal tidak bisa dipisahkan artinya keduanya harus saling menguntungkan. Jadi baru kita akan panggil semua perwakilan," bebernya.

Sehingga, belum bicara naik atau turunnya UMP di Sulbar.

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan mogok nasional jika upah tidak naik 13 persen.

Aksi mogok ini akan dilakukan jika pemerintah tidak menaikan upah 13 persen.

Apalagi, pemerintah akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Novbmber ini.

Ini terkuak saat massa buruh berdemo di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (4/11/2022) lalu.

Ada empat tuntutan yang dibawa buruh.

Dua di antaranya yakni kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen dan menolak UU Cipta Kerja.

Wilayah Sulbar sendiri UMP tahun 2022 termasuk empat provinsi yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2022.

Dimana upah minumum tahun 2022 di Sulbar nilainya sama dengan upah minimum tahun 2021.

Tercatat upah minimum di Sulawesi Barat tahun 2021 adalah Rp 2.678.863. Nilai ini juga berlaku tahun 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved