Gagal Ginjal
Sulbar Nol Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Asran: Sempat Ada Dicurigai, Tapi Hasilnya Negatif
Wilayah Sulbar sendiri, sampai saat ini belum ada temuan penyakit gagal ginjal akut kepada anak.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kesehatan-Sulbar-drg-Asran-Masdy-saat-ditem.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulbar mengeluarkan surat edaran kepada Dinkes kabupaten dan rumah sakit untuk tidak menggunakan lima obat sirup yang dilarang beredar seiring kasus gagal ginjal akut anak.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sulbar drg Asran Masdy saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (4/11/2022).
"Lima obat ini dilarang untuk diedarkan. Karena sudah diuji oleh BPOM," kata drg Asran.
Wilayah Sulbar sendiri, sampai saat ini belum ada temuan penyakit gagal ginjal akut kepada anak.
Hanya, kata Asran ada satu anak di Mamuju Tengah sempat dicurigai mengidap penyakit gagal ginjal akut.
Tapi, setelah di rujuk ke rumah sakit Wahidin Makassar hasilnya bukan penyakit gagal ginjal akut.
"Awalnya kita berpikir kesitu, setelah diperiksa di Wahidin kita lakukan kordinasi bukan gagal ginjal akut, hasilnya negatif bukan penyakit akut," ungkapnya.
Meskipun, belum ada kasus ditemukan di Sulbar.
Dinkes menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak sembarang mengensumsi obat.
"Kita jaga keshatan untuk tidak sembarang minum obat atau produk tampa lisensi dari pemerintah," harapnya.
Begitupun, harus ada resep dari dokter.
Berikut, lima produk obat sirup anak dilarang digunakan diantaranya:
1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)