Seleksi PPK

Pendaftaran Segera Buka! Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Ketua PPK pada Pemilu 2024 bergaji Rp 2,5 juta. Hal ini berdasarkan persetujuan pemerintah atas kenaikannya.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur saat ditemui TribunSulbar.com di ruang kerjanya, Kantor KPU Mamuju, Perumahan Graha Nusa, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (2/11/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah pusat menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 termasuk di dalamnya gaji PPK dan PPS Pemilu 2024.

Kenaikan gaji PPK hingga PPS ini lumayan.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Iya ada kenaikan berbeda dari sebelumnya," kata Amran di ruang kerjanya, Kantor KPU Mamuju, Perumahan Graha Nusa, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (2/11/2022).

Amran mengimbau kepada para calon pejuang demokrasi untuk mempersiapkan diri segera mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggaraan Pemungutan Suara (PPS).

"Banyak-banyak bekali diri, dan juga siapkan dokumen pribadi," tambahnya.

Berikut rincian honorarium badan ad hoc untuk 2024:

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

• Ketua: Rp 2,5 juta

• Anggota: Rp 2,2 juta

• Sekretaris: Rp 1,85 juta

• Pelaksana: Rp 1,3 juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

• Ketua: Rp 1,5 juta

• Anggota: Rp 1,3 juta

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved