Berita Mamuju Tengah
Kabar Gembira, Tunggakan dan Denda Berjalan Pajak Kendaraan hingga Desember 2022 Dihapuskan
Menurut Ariadi, penghapusan tunggakan dan denda berjalan ini adalah program pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar).
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR. COM, MAMUJU TENGAH - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mamuju Tengah ungkap adanya penghapusan tunggakan dan denda berjalan pajak kendaraan.
Hal ini disampaikan, petugas Samsat Mamuju Tengah, Ariadi.
Menurut Ariadi, penghapusan tunggakan dan denda berjalan ini adalah program pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar).
"Penghapusan denda itu, programnya pak gubernur Sulbar ini mulai tanggal 11 Oktober hingga 25 Desember 2022," Kat Ariadi saat ditemui kantor Samsat, Jl. Jenderal Sudirman, Topoyo, Mamuju Tengah, Selasa (25/10/2022).
Ia katakan penghapusan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
"Semua jenis kendaraan pak, baik roda dua maupun roda empat kecuali kendaraan dinas, " Katanya.
Ariadi menjelaskan bahwa denda tunggakan adalah denda yang sudah lewat tahun.
Sementara denda berjalan adalah denda yang belum utuh satu tahun tunggakan nya.
"Contohnya, seumpama pajak kendaraan jatuh temponya tahun 2020, sementara dia bayar tahun 2022, jadi mati pajaknya itu tiga tahun, dua tahun menunggak, satu tahun berjalan, " Terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Termasuk, biaya balik nama kendaraan bermotor kepemilikan ke II dan seterusnya dari non DC ke DC dan DC ke DC di wilayah Sulbar.
Kepala BPKPD Sulbar Amujib mengatakan program ini akan dimulai sejak tanggal 11 Oktober sampai 25 Desember 2022 mendatang.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri
