Gangguan Ginjal Anak
Marak Gangguan Ginjal Anak, Obat Sirop Tak Dijual Sementara, IAI Mamuju Imbau Orangtua Pakai Kompres
Kata dia, pelarut Etilena Glikol yang dicampurkan dengan sirup saat ini, sedang diteliti karena diduga bermasalah.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Mamuju, Hasmiaty S.Si, Apt, MM, telah mengimbau seluruh apotek di Kabupaten Mamuju untuk sementara tidak menjual obat sirop yang mengandung Paracetamol
"Kami sudah menghimbau ke semua teman-teman pemilik apotek untuk tidak menjual," terang Hasmiaty saat ditemui.
Dijelaskan himbauan untuk tidak menjual itu, setelah adanya informasi dari pengurus pusat IAI.
Baca juga: Ramai Kasus Gangguan Ginjal Pada Anak, Apotek di Mamuju Stop Sementara Jual Obat Sirup Paracetamol
Dimana para apoteker dihimbau untuk bekerja sama dengan dokter untuk mengawasi penjualannya.
Hasmiaty menjelaskan, bukan hanya obat sirup yang mengandung Paracetamol, melainkan semua obat sirop.
"Tadinya hanya obat sirop Paracetamol, tapi himbauan dari Kemenkes itu semua obat sirop," lanjutnya.
Kata dia, pelarut Etilena Glikol yang dicampurkan dengan sirup saat ini, sedang diteliti karena diduga bermasalah.
Dimana pelarut tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada ginjal, utamanya anak-anak.
Ia pun menghimbau untuk saat ini beralih ke obat tablet Paracetamol untuk meringankan nyeri.
"Jika demam pada anak, cukup dikompres saja dulu, dan sementara menghindari obat sirup," tambahnya.
Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat yang terlanjur membeli obat sirop jangan mengonsumsi lagi dan membuangnya.
Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.
"Jadi obat sirop jangan digunakan apalagi kalau sudah terbuka atau pernah terpakai. Kalau tidak sakit dalam 7-14 hari bisa dibuang saja," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis (20/10/2022).

Sementara khusus bagi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal yang terlanjur membeli atau mengonsumsi obat dalam bentuk sirop diminta untuk segera menyerahkan obat tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) masing-masing daerah.
"Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit atau fasyankes lain tempat pasien dirawat," ujarnya.
Selanjutnya instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasyankes diminta melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI).
Aturan itu menurut Nadia telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
Apotek di Mamuju Tak Lagi Jual Paracetamol
Terkait ini, Apotek di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kini sudah tak lagi menjual obat sirup Paracetamol.
Seperti terpantau di salah satu Apotek Jl Kurungan Bassi, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kamis (20/10/2022).
Apotek yang berada tepat di depan RSUD Mamuju, itu kini tidak lagi melayani penjualan obat sirup yang mengandung Paracetamol.
Pemilik Apotek Sakinah Farma, Yustina Siama mengatakan hal itu dilakukan setelah melihat adanya surat imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Baru hari ini kita tidak melayani penjualan obat sirup yang mengandung Paracetamol, tapi ini hanya untuk sementara, karena belum ada pemberitahuan resmi dari Balai POM RI," ujar Yustina Siama saat ditemui.
Dikatakan larangan itu setelah adanya kasus pasien pada anak menderita ginjal yang diduga kuat berasal dari larutan sirup Paracetamol.
Yustina menjelaskan, pelarut sirup Etilena Glikol yang dicampurkan dengan Paracetamol yang saat ini diduga bermasalah.
"Tapi kita belum tahu karena belum ada informasi pasti, yang jelas bukan obat yang mengandung bahan utama Paracetamol, melainkan pelarutnya," lanjut Yustina.
Dirinya pun saat ini, tidak lagi melayani penjualan obat sirup mengandung Paracetamol.
Seperti Sanmol, Paratusin sirup, Tempra, Panadol sirup dan seluruh obat sirup yang mengandung Paracetamol.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli