Kemenkumham Sulbar

Kemenkumham Sulbar Sidak WNA Malaysia di Pasangkayu, Ternyata Sudah Nikahi Warga Lokal

keberadaan WNA asal Malaysia ini sebelumnya pernah datang ke wilayah Pasangkayu, namun dideportasi akibat adanya pelanggaran Keimigrasian saat itu.

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkumham Sulbar
Kakanwil Faisol Ali bersama jajaran melakukan wawancara dengan WNA asal Malaysia yang telah menikah dengan warga lokal 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali bersama jajaran bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Mamuju menggelar operasi gabungan pengawasan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, di salah satu kecamatan di Kabupaten Pasangkayu, Selasa (18/10/2022) malam.

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali dan Kepala Divisi Keimigrasian, Andi Pallawarukka.

Untuk itu, kata Faisol Ali, pengawasan terhadap orang asing khususnya di Sulawesi Barat, jajaran Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaaan dokumen hingga penindakan jika memiliki pelanggaran keimigrasian.

“Sehingga operasi yang dilakukan oleh Jajaran Imigrasi ini akan terus dilakukan dalam rangka ikut menjaga kedaulatan NKRI terhadap keberadaan orang asing yang tinggal di suatu wilayah tidak sesuai aturan, khususnya di wilayah Sulawesi Barat, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan Keimigrasian," kata Faisol.

Ditambahkan Kepala Divisi Kemigrasian Andi Pallawarukka, keberadaan WNA asal Malaysia ini sebelumnya pernah datang ke wilayah Pasangkayu, namun dideportasi akibat adanya pelanggaran Keimigrasian saat itu.

WNA ini sudah tinggal selama kurang lebih Lima Tahun, sempat kembali ke negara asalnya, dan kurun waktu sebulan kembali lagi ke Pasangkayu ini.

Dari informasi yang diperoleh, Warga Negara Malaysia tersebut menikah dengan seorang Wanita WNI asal Kabupaten Pasangkayu.

“Dan Ia (WNA) selanjutnya berencana akan menggunakan KITAS untuk untuk tinggal di Pasangkayu ini," ujar Andi.

\KITAS adalah tanda izin yang diperuntukkan untuk Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia secara sah dalam kurun waktu terbatas.

Dalam operasi gabungan itu, dilakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian oleh Tim Kantor Wilayah dan Imigrasi Mamuju, dan kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved