KDRT Rizky Billar

Rizky Billar Langsung Dijebloskan ke Penjara Siang Ini Jika Terbukti KDRT ke Lesti

Rizky Billar belum ada konfirmasi apakah hari ini akan memenuhi panggilan polisi atas kasus KDRT ke Lesti.

Editor: Munawwarah Ahmad
Instagram
Foto saat Lesti dan Rizky Billar resepsi pernikahan 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Rizky Billar akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus KDRT Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Rizky Billar belum ada konfirmasi apakah hari ini akan memenuhi panggilan polisi atas kasus KDRT ke Lesti.

Rizky Billar akan diperiksa kasus KDRT ke Lesti sebagai saksi.

Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.

Adapun beberapa pertanyaan akan diajukan Nurma pada ayah satu anak ini.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," tukas Nurma.

Diketahui, hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," jelas Nurma.

Jika tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," tegasnya.

Sementata itu, polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan perdana kepada Rizky Billar tapi belum ditanggapi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved