Terdakwa Kasus Korupsi PSR Pasangkayu Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

Sidang kali ini merupakan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Int
Dua tersangka korupsi peremajaan sawit di pasangkayu saat berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (15/6/2022) lalu 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sidang kasus terdakwa kasus korupsi Permajaan Sawit Rakyat (PSR) 2019 Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berlangsung, Selasa (4/10/2022).

Sidang kali ini merupakan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju.

Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dalam kasus korupsi tersebut.

Saksi dihadirkan dua orang dari Dinas Koperasi Kabupaten Pasangkayu, Dasteri dan Edwin Nandar dan satu orang dari staf Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Alwin.

Sementara, dua orang terdakwa bernama Asbir dan Sahabuddin.

Kepala Seksi Penuntut Kejati Sulbar Jiaz menyatakan, ketiga saksi ini akan memberikan keterangan kesaksian kepada hakim terkait kasus tersebut.

"Karena tersangka ini adalah ketua koperasi jadi yang kita panggil untuk diperiksa itu dari Dinas Koperasi Pasangkayu," kata Jiaz ditemui Tribun-Sulbar.com.

Kemudian, untuk saksi dari Dinas Perkebunan Sulbar berperan sebagai tim verifikasi mengenai kelengkapan berkas terdakawa atas kasus korupsi Permajaan Sawit Rakyat (PSR) 2019 di Pasangkayu.

Diketahui, dua orang tersangka dalam kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar.

Kedua tersangka bernisial AB dan SB kini menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kajati Sulbar memeriksa dua tersangka AB dan SB selama lima jam di Kejati Sulbar.

Salah satu tersangka AB merupakan dosen di salah satu universitas di Pare-pare Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sementara SB adalah rekan AB yang melakukan korupsi PSR senilai Rp 8,6 Miliar.

Kepala Kajati Sulbar Didik Istityanta menuturkan, mereka menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus PSR Sawit Pasangkayu pada tahun 2019.

"Tersangka juga ditahan karena adanya kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri dan merusak atau mengilangkan barang bukti, serta bisa mempengaruhi saksi-saksi lainnya," ungkap Didik pada Rabu (15/10/2022) lalu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved