KDRT Rizky Billar
FIX Tersangka? Polisi Olah TKP di Rumah Rizky Billar Buntut Laporan KDRT Lesti Kejora
Sejumlah polisi dari Polsek Cilandak terlihat mendatangi rumah Rizky Billar dan Lesti kejora di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
TRIBUN-SULBAR.COM,- Polisi berencana memanggil Rizky Billar dalam waktu dekat ini buntut laporan KDRT istrinya Lesti Kejora.
Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan KDRT hingga ia harus dilarikan ke rumah sakit.
Sejumlah polisi dari Polsek Cilandak terlihat mendatangi rumah Rizky Billar dan Lesti kejora di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Baca juga: GUGAT Cerai Rizky Billar? Kuasa Hukum Bergegas Ambil Dokumen Usai Temui Lesti di Rumah Sakit
Pantauan Tribunnews di lokasi, sebanyak lima polisi tiba sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan mobil dinas.
Tiga diantaranya masuk lebih dahulu ke dalam rumah Leslar yang diduga sebagai lokasi KDRT yang dilakukan oleh Billar terhadap Lesti Kejora.
Sementara 2 polisi lainnya yang mengenakan kemeja putih masih berjaga di luar rumah orangtua Muhammad Leslar Al-Fatih Billar itu.
Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait olah TKP di rumah pasangan yang menikah pada April 2021 silam.
Namun kini beberapa mobil milik Rizky Billar dan Lesti Kejora masih berada di luar rumah milik keduanya.
Diketahui jika olah TKP ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma Dewi membenarkan jika polisi telah melakukan olah TKP terkait dugaan kasus KDRT di rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Ya (olah TKP hari ini)," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (3/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)