Berita Pasangkayu
Warga Pasangkayu Tak Perlu ke Polres Urus SKCK, Catat Syarat dan Lokasi SKCK Mobile
Ps KAUR Yanmin Sat Intelkam Polres Pasangkayu AIPDA Emil Salim, mengatakan pelayanan berjalan adalah pelayanan rutin.
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Sat Intelkam Polres Pasangkayu, membuka pelayanan SKCK mobile dan sidik jari Mobile di Jalan Moh Hatta Kelurahan Pasangkayu, Rabu (21/9/2022).
Pelayanan di jalan ini dibuka perdana untuk memudahkan masyarakat sekitar memperoleh SKCK.
Ps KAUR Yanmin Sat Intelkam Polres Pasangkayu AIPDA Emil Salim, mengatakan pelayanan berjalan adalah pelayanan rutin.
Namun baru di bulan ini, kembali dibuka pelayanan di luar kantor.
"Ini program yang sudah berjalan sejak 2021, dan kami lakukan lagi sebagai inovasi kita," katanya di temui di Jalan Moh Hatta Kelurahan Pasangkayu.
Disampaikan pelayanan SKCK mobile ini, juga bekerjasama dengan tim INAFIS Reskrim Polres Pasangkayu.
"Untuk hari ini, kita buka jam 09.00 sampai 11.00 WITA," jelasnya.
Selain itu, SKCK mobile ini dapat kamu temui di anjungan Vovasanggayu.
Adapun syaratnya, lanjutnya Aipda Emil Salim, dirincikan sebagai berikut.
1. Foto Copy
2. Kartu Keluarga
3. KTP
4. Akte Kelahiran
5. Ijazah Terakhir
6. Photo 4x6 4 lembar
Disampaikan, pelayanan SKCK mobile nantinya akan dibuka setiap hari Jumat akhir pekan.
"Karena ini dibuka perdana, jadi kita buka di hari Rabu ini, selanjutnya pelayan kita buka setiap hari Jumat," tambahnya.
Sementara pantauan di tempat pelayanan SKCK ini, terlihat pengendara melintas sambil memperhatikan adanya aktivitas pelayanan tersebut.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Egi Sugianto