Berita Pasangkayu
Mucikari di Pasangkayu Diamankan Polisi Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Kasatreskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, menjelaskan praktik prostitusi tersebut, diungkap selama operasi Pekat Marano.
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil membongkar kejahatan prostitusi di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
Tersangka inisial J adalah warga Kota Pasangkayu, diduga mucikari sudah diamankan di Mapolres Pasangkayu, Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pasangkayu, Senin (29/8/2022).
Kasatreskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, menjelaskan praktik prostitusi tersebut, diungkap selama operasi Pekat Marano 15 – 28 Agustus 2022.
“Tersangka inisial Jini, sudah kita amankan,” katanya, di kantornya Selasa (30/8/2022).
Menurutnya tersangka diduga seorang germo atau mucikari, sehingga pasal digunakan untuk memberatkan pelaku adalah pasal 296 KUHP.
“Untuk ancaman hukum pelaku sendiri yakni 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.
Dijelaskan modusnya pelaku dalam menjalankan aksinya, dimana ada seseorang memesan seorang perempuan ke tersangka J.Kemudian perempuan itu, dibawa oleh pelaku J ke hotel.
“Jadi tersangka J meraih keuntungan Rp 100 ribu rupiah dari aktivitas prostitusi tersebut,” jelasnya kepada awak media.
Disampaikan, kasus ini diperkirakan baru berjalan kurang lebih 3 bulan.
“Jadi dia ini (Tersangka J) baru pertama kali menjalankan aksinya, dan kita berhasil mengungkap kasus ini,” tambahnya.