Pemilu 2024
Kendala Bawaslu Sulbar Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu 2024, Data Sipol Terbatas
Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo mengatakan selama pelaksanaan pengawasan ada beberapa kendala dihadapi. Termasuk Sipol tidak terdeteksi otomatis.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Sulbar-Sulfan-Sulo-tengah-memimpin.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Selama proses pengawasan dilakukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulbar baik itu secara manual maupun online ditemukan beberapa kendala.
Terutama, pada pengawasan tahapan verifikasi administrasi yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo mengatakan selama pelaksanaan pengawasan ada beberapa kendala dihadapi.
Mulai, keberadaan Sipol KPU yang tidak dapat terdeteksi secara otomatis karena pilihan pekerjaan hanya ada ASN, TNI, Polri, dan lainnya.
Sehingga, pekerjaan lainnya yakin Kepala Desa, Aparat Desa, TPP, Komisaris, dan pengawas BUMN tidak tedeteksi.
"Jadi memungkinkan adanya jabatan atau profesi yang dilarang terlibat Parpol masuk dalam Sipol. Makanya seharusnya ditambahkan pekerjaan pada data Sipol," kata Sulfan, saat memimpin jumpa pers di kantornya Jl KS Tubun, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Selasa (30/8/2022).
Selanjutnya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan update data yang dilakukan oleh KPU dan partai politik sehingga tidak dapat dilakukan pencermatan atas kegiatan tersebut.
Begitupun, sulitnya melakukan pengawasan terhadap kesesuaian identitas keanggotaan partai politik sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan SK KPU Nomor : 260 karena data yang terdapat dalam Sipol tidak dapat didownload.
"Kalau masalah ini sebaiknya diberikan akses untuk mendownload data tersebut sehingga memudahkan pengawasan utamanya identifikasi terhadap kesesuaian identitas," bebernya.
Kemudian, fitur Sipol yang dapat diakses Bawaslu berbeda dengan fitur sipol yang dapat diakses
oleh KPU sehingga Bawaslu tidak dapat mengakses data potensi keanggotaan ganda antar partai politik, dan anggota parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Sehingga menyulitkan untuk pengisian Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022.
"Termasuk data KTP dan KTA pada Sipol yang sebelumnya dapat diakses oleh Bawaslu, saat ini tidak bisa lagi, sehingga Bawaslu sulit untuk melakukan pencermatan dalam hal kesesuaian
NIK dan Nomor KTA anggota partai politik," ujarnya.
Sehingga, Bawaslu mengusulkan agar fitur akun Sipol yang digunakan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dapat disamakan dengan fitur akun yang digunakan oleh KPU, sehingga pengawasan dilakukan dapat lebih efektif.
"Kita juga menyarankan KPU menjalankan prosedur verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan menjalankan prinsip-prinsip terbuka sebagaimana prinsip penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga menghimbau Parpol sebagai berikut: