Berita Artis
Penjelasan Polisi Soal Nikita Mirzani Status Tersangka Tapi Bisa Keluar Negeri
Nikita Mirzani tersangka kasus tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tapi bisa ke luar n
Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan).
Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.
Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Serang kemudian telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.
Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.
Ia merasa bahwa statusnya saat itu masih sebagai saksi.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Kasus ini berbuntut panjang lantaran Nikita sering mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menyebutkan surat panggilan kepada Nikita telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Tersangka Tapi Bisa Pergi ke Luar Negeri, Mengapa? Polisi Sebut Nyai Tidak Dicekal