Pernikahan Dini

Ada 31 Permohonan Pernikahan Dini Periode Januari-Juli 2022 di Mamuju

Pengadilan Agama Mamuju menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 31 perkara.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana Pelayan di Kantor Pengadilan Agama Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (26/7/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur masih terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Pengadilan Agama Mamuju menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 31 perkara.

Data tersebut masuk sejak Januari hingga Juli 2022.

Namun, dari 31 perkara yang masuk ada satu perkara yang belum kabul.

Dispensasi nikah merupakan permohonan untuk pernikahan anak yang usianya belum sesuai dengan batas usia seseorang menikah di Indonesia yakni 19 tahun.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Ada 30 perkara yang sudah kabul dan satu perkara belum putus," kata Panietra Pengadilan Agama Mamuju Rosidana, saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, pernikahan dini di Mamuju termasuk dalam angka tertinggi setelah Kabupaten Majene.

"Majene tertinggi jika dilihat dari poluasi penduduknya dan Mamuju berada di urutuan ke dua," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved